Mamuju, Mesakada.com — Dalam operasi yang bermula dari laporan intelijen dan mahasiswa kesehatan, ribuan bungkus rokok ilegal dari berbagai merek akhirnya disita Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar.
Penindakan ini membuka tabir gelap tentang peredaran rokok tanpa pita cukai yang kian mengkhawatirkan di wilayah ini.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Rabu 28 Mei. Dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar menyebut, kasus ini terkuak berkat kolaborasi aktif berbagai pihak, termasuk laporan awal dari mahasiswa.
Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Sulbar kemudian bergerak dalam Operasi Satgas Pangan, menyasar sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi di wilayah Sulbar.
“Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita 17 dus berisi 13.600 pax rokok ilegal atau setara dengan 272.000 batang rokok tanpa cukai,” kata Irjen Pol Adang.
Beragam merek terjaring dalam operasi ini, termasuk Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, hingga SIP.
“Seluruh rokok ilegal ini akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai untuk segera dimusnahkan,” kata Irjen Adang.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggotanya dalam operasi tersebut. Selain menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi, Kapolda menyoroti dampak serius dari peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat.
“Ini bukti nyata keseriusan Polda Sulbar dalam menjaga perekonomian daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami asal muasal distribusi rokok-rokok tersebut serta potensi jaringan yang lebih luas di baliknya. Proses hukum pun sedang berlangsung terhadap para pemilik atau pengelola gudang dan toko yang kedapatan menyimpan atau menjual rokok ilegal tersebut. (*)