Pasangkayu, Mesakada.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar) Muh. Faizal Thamrin turun langsung memantau penerapan harga dan proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO) di sejumlah perusahaan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Pasangkayu, Minggu (10/8/2025).
Dalam kunjungannya, Faizal menyambangi beberapa PKS, di antaranya PT Awana Sawit Lestari, PT Pasangkayu, PT Trinity, PT Suryaraya Lestari II, dan PT MAS. Pemantauan ini bertujuan mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 sekaligus menjadi bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Pemantauan ini, kita ingin pastikan proses produksi berjalan efisien, hasil maksimal dan sesuai standar,” tegas Faizal.
Ia juga meninjau pemanfaatan limbah sawit seperti cangkang, yang digunakan sebagai bahan bakar boiler. Sisa limbah lainnya tidak dibuang sembarangan, melainkan diolah untuk tujuan ekonomis dan ramah lingkungan.
Hasil pengawasan menunjukkan harga TBS di beberapa PKS berada pada kisaran Rp2.740–Rp3.050 per kilogram, relatif sesuai dengan penetapan harga resmi. Namun, pada PKS non-kebun terjadi pemotongan 1–3 persen untuk TBS yang tidak memenuhi kriteria seperti buah mentah, lewat matang, gagang panjang, atau buah basah. Sementara itu, di PKS terintegrasi tidak ada pemotongan.
Plt Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Sulbar, Agustina, menambahkan saat ini terdapat 14 PKS di Sulbar yang mengolah TBS. Ia mengingatkan bahwa TBS dari kebun mitra plasma maupun swadaya harus diolah maksimal 24 jam setelah panen untuk menjaga rendemen dan kualitas CPO.
Pemantauan ini, kata Faizal, sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga (SDK–JSM), dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. (*)