Pasangkayu, Mesakada.com — Komisi III DPRD Sulbar menelusuri sengketa lahan antara masyarakat dan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu. Penelusuran dilakukan melalui kunjungan kerja ke PT Unggul Widia Lestari serta perusahaan dalam kelompok Astra, yakni PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Mamuang, dan PT TSL.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendalami persoalan klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat yang bersinggungan dengan lahan perusahaan. Komisi III menggali keterangan dari pihak perusahaan terkait status dan legalitas lahan, dokumen pertanahan yang dipersoalkan, hingga ketidaksinkronan peta yang menjadi salah satu pemicu sengketa.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan pertanahan mengemuka. Mulai dari klaim masyarakat atas lahan yang dikuasai atau diklaim perusahaan, dokumen kepemilikan yang dipersoalkan, hingga perbedaan data dan peta wilayah yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
Pihak PT Mamuang menyampaikan adanya titik lokasi yang diklaim pihak lain dengan dokumen yang disebut berasal dari wilayah Sulawesi Tengah. Menurut pemaparan perusahaan, persoalan tersebut telah melalui tiga kali mediasi dan masih berproses untuk mencari penyelesaian.
Sementara itu, dalam pemaparan terkait PT Letawa, persoalan yang mencuat meliputi klaim lahan oleh masyarakat yang mengaku sebagai keturunan atau ahli waris, ketidaksinkronan peta, serta dokumen rekomendasi kepala daerah yang legalitasnya dipersoalkan.
Adapun PT Pasangkayu menyampaikan telah mengeluarkan dana ganti rugi terkait berbagai klaim lahan dengan total mencapai Rp68 miliar. Perusahaan juga melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan pendirian pondok oleh warga di sejumlah area yang diklaim sebagai bagian dari lahan perusahaan.
Anggota Komisi III DPRD Sulbar, Harun Lulullangi, menegaskan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan ini harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum agar tidak merugikan salah satu pihak.
“Persoalan ini perlu kita telisik secara mendalam. Jangan sampai berkembang opini di tengah masyarakat seolah-olah perusahaan menggunakan kekuatan aparat untuk memenjarakan masyarakat. Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh, berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak lengkap,” ujarnya.
Harun menambahkan, penanganan sengketa tidak boleh berhenti pada pembahasan di tingkat daerah apabila masih ada persoalan yang membutuhkan penelusuran dan kewenangan lebih lanjut.
“Kalau memang persoalan ini belum menemukan titik terang, maka harus kita dorong untuk ditelusuri hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi berwenang. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang. Kita ingin ada kejelasan status dan legalitas lahan, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi, kepastian hukum bagi perusahaan terjamin, dan konflik serupa tidak terus terjadi,” tegasnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPRD Sulbar menghimpun informasi mengenai sengketa lahan masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit di Pasangkayu. Persoalan yang ditemukan memerlukan tindak lanjut bersama instansi terkait, terutama untuk memverifikasi dokumen kepemilikan, mencocokkan data dan peta lahan, serta menelusuri dasar hukum klaim masing-masing pihak.
Komisi III mendorong agar persoalan tersebut ditelusuri hingga tuntas sehingga hak masyarakat atas lahan memperoleh kejelasan, sementara kepastian hukum bagi perusahaan juga terjamin. Penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan diharapkan dapat mencegah sengketa serupa terus berulang. (*)





