Jakarta, Mesakada.com — Penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali dibahas di tingkat pemerintah pusat. Pemprov Sulbar pun mengikuti rapat identifikasi dan pembahasan data permasalahan batas daerah yang difasilitasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rabu (14/10/2026).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas batas administrasi kedua kabupaten yang berada di wilayah berbeda provinsi. Kejelasan batas daerah penting untuk memastikan kepastian hukum atas wilayah, ketertiban administrasi pemerintahan, serta menghindari potensi sengketa dan tumpang tindih pelayanan publik di kawasan perbatasan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sulbar, Murdanil hadir langsung dalam rapat tersebut. Kehadiran Pemprov Sulbar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan batas Pasangkayu-Donggala yang memerlukan pembahasan dan koordinasi lintas daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Murdanil menyampaikan bahwa penegasan batas daerah merupakan agenda strategis yang berdampak langsung pada kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, serta optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
“Penegasan batas daerah ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus memastikan tertib administrasi, kepastian hukum atas wilayah, serta pelayanan publik yang tidak tumpang tindih antara kedua daerah,” ujar Murdanil.
Rapat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penegasan batas daerah. Pembahasan mencakup identifikasi permasalahan batas, verifikasi data, peninjauan dokumen batas, serta pembahasan kesepakatan teknis antara tim dari kedua provinsi dan kabupaten.
Peserta rapat terdiri dari perwakilan Pemprov Sulbar, Pemprov Sulteng, Pemkab Pasangkayu dan Pemkab Donggala, serta instansi terkait lainnya di bawah koordinasi Kemendagri.
Hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagai dasar penyelesaian batas daerah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri.
Pemprov Sulbar berharap proses penyelesaian batas Pasangkayu-Donggala dapat berjalan lancar hingga tuntas. Namun, kepastian penyelesaian tetap bergantung pada hasil pembahasan dan kesepakatan para pihak, sehingga penegasan batas tersebut dapat memberikan kejelasan administrasi wilayah serta kepastian bagi masyarakat di kawasan perbatasan. (*)





