Periode Januari-Juni 2025, BNNP Sulbar Amankan 524 Gram Sabu dan Tangkap 12 Tersangka

oleh -454 Dilihat
Press Rilis. BNNP Sulbar menggelar press rilis kasus narkotika di Sulbar peride Januari-Juni 2025, Jumat 13 Juni 2025.

Mamuju, Mesakada.com – Peredaran narkotika di Sulbar masih menunjukkan tanda bahaya serius. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar mengungkap tujuh kasus narkotika dengan total barang bukti 524,0262 gram sabu dan menetapkan 12 orang tersangka.

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025. Tim Pemberantasan BNNP Sulbar mengamankan seorang tersangka berinisial MN di Jalan Ambo Jiwa, Kelurahan Pasangkayu.

“Dari tangan MN, petugas menyita 97,7381 gram sabu yang diduga berasal dari Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka kini ditahan di kantor BNNP Sulbar,” kata kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setya Ningrum, saat press rilis di Kantor BNNP Sulbar, Jumat 13 Juni.

Sebulan kemudian, pada Kamis, 13 Maret 2025, tim gabungan BNNP Sulbar dan BNNK Polman menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RH di Dusun Kandemeng, Tinambung, Polman.

Dalam penggeledahan, ditemukan 147,3101 gram sabu. Tim juga berhasil menelusuri keterlibatan seorang narapidana di Lapas Pasangkayu, berinisial RS, yang diduga menjadi pengendali dari balik jeruji.

“Sumber barang datang dari Palu, diantar oleh kurir ke rumah tersangka,” ujar Kombes Pol Dilia.

Kasus ketiga menyusul pada Rabu dini hari, 19 Maret 2025. Tim gabungan kembali menangkap MY di Desa Sepabatu, Tinambung, dengan barang bukti 31,0480 gram sabu. Petugas menyebut, barang tersebut diperoleh dari tersangka RH yang sebelumnya telah diamankan.

Kasus keempat terjadi di Wonomulyo, 23 Mei 2025. Seorang tersangka berinisial ARY diamankan dengan barang bukti hanya 0,8916 gram. Namun, pengembangan kasus mengarah ke seorang narapidana Lapas Polman, MRH, yang diduga menjadi pengendali.

Dua hari berselang, 29 Mei 2025, seorang residivis berinisial LS diciduk di Desa Panyampa, Campalagian, dengan barang bukti 0,1159 gram sabu. Menurut pengakuannya, sabu itu didapat dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan akan diedarkan di wilayah Campalagian.

Kasus keenam terjadi pada 31 Mei 2025. Tim menangkap MJ di jalan poros Polman-Majene, Desa Laliko. Barang bukti yang disita seberat 4,2233 gram sabu. Pengembangan mengarah pada tersangka SB, yang ditangkap di Desa Sepabatu sebagai pemilik barang.

Namun penangkapan terbesar terjadi pada 5 Juni 2025. Di jalan poros Polman-Majene, Desa Paku, Binuang, petugas mengamankan BB dengan barang bukti 242,0429 gram sabu. Dari hasil pengembangan, dua nama besar ikut terseret: HJ, oknum kepala desa di Donggala, dan HR, istrinya. Mereka ditangkap di Desa Sibayu, Kecamatan Baleasang, Donggala, Sulawesi Tengah.

Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Untuk kasus dengan barang bukti di bawah 5 gram, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan kasus dengan barang bukti di atas 5 gram, seperti yang terjadi pada 18 Februari, 13 Maret, dan 5 Juni, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dari undang-undang yang sama.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, bahkan seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kombes Dilia. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.