Mamuju, Mesakada.com — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin operasional pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri, khususnya untuk kapasitas di bawah 500 kilowatt (kW).
Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan dari Tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mamuju, Selasa, 15 Juli 2025.
Kunjungan yang berlangsung di ruang Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar itu menjadi ajang diskusi strategis terkait kondisi pasokan listrik, pengelolaan energi daerah, serta potensi kolaborasi dalam mendukung kebutuhan energi pertahanan dan fasilitas militer.
“Pemprov Sulbar berwenang memberikan izin usaha ketenagalistrikan skala kecil untuk keperluan sendiri, terutama bagi sektor usaha dan industri non-PLN,” kata Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda ESDM Sulbar, Marwazi Abdullah, Rabu 16 Juli.
Ia menambahkan, pembangkit kategori ini umum digunakan oleh perusahaan perkebunan, hotel, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan fasilitas komersial lainnya. Dalam konteks pertahanan, hal ini membuka ruang bagi TNI AL dan institusi lain untuk membangun infrastruktur energi yang lebih mandiri dan terdesentralisasi.
Secara keseluruhan, daya mampu sistem kelistrikan di Sulawesi Barat saat ini sudah mencapai lebih dari 280 Megawatt (MW), sementara kebutuhan daya hanya sedikit di atas 100 MW. Artinya, Sulbar memiliki kapasitas listrik yang mencukupi untuk menopang konsumsi masyarakat, pelaku usaha, dan institusi pemerintahan, termasuk TNI-Polri.
“Daya mampu sistem listrik di Sulbar saat ini relatif cukup, berkat kombinasi pembangkit lokal dan dukungan jaringan interkoneksi dari provinsi tetangga,” lanjut Marwazi. (*)