Mamuju, Mesakada.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan nyata dan menyeluruh terhadap anak korban kekerasan seksual, melalui pendampingan langsung dalam proses pemeriksaan hukum.
Pendampingan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terhadap korban dugaan kekerasan seksual pada anak di bawah umur, bertempat di Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulbar, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam proses pemeriksaan, UPTD PPA tidak hanya hadir secara formal, tetapi memastikan korban mendapat pendampingan psikososial, rasa aman, serta perlakuan yang ramah anak. Pendampingan ini menjadi penting agar korban tidak mengalami tekanan tambahan selama proses hukum berlangsung, sekaligus menjamin kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.
Kepala Dinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, melalui Kepala Seksi Pengaduan UPTD PPA, Hasnia, menegaskan bahwa pendampingan merupakan bagian esensial dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
“Pendampingan ini bertujuan memastikan hak-hak anak sebagai korban benar-benar terlindungi, baik dari sisi psikologis maupun hukum. Proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak agar korban tidak kembali mengalami trauma,” ujar Hasnia.
Ia menambahkan, Dinsos P3A dan PMD Sulbar berkomitmen tidak hanya mendampingi pada tahap pemeriksaan, tetapi juga mengawal proses penanganan secara berkelanjutan, mulai dari proses hukum hingga pemulihan korban.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait agar penanganan dilakukan secara komprehensif. Pendampingan akan diberikan sampai tuntas, termasuk layanan lanjutan seperti pemulihan psikologis dan sosial korban,” tegasnya.
Melalui pendampingan ini, Pemprov Sulbar berharap perlindungan terhadap anak korban kekerasan dapat berjalan optimal serta menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Barat. (*)







