Mamuju, Mesakada.com – Pemprov Sulbar resmi membentuk tim evaluasi tambang yang belakangan menjadi sorotan publik. Pembentukan tim itu bersamaan pembentukan satgas penanganan premanisme.
Pembahasan penanganan premanisme dan evaluasi sektor pertambangan menjadi fokus utama dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Oval Kantor Gubernur Sulbar, yang digelar secara tertutup pada Jumat 16 Mei 2025.
Rakor yang dipimpin langsung Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), ini melibatkan unsur pimpinan dari Kejaksaan Tinggi, Polda, Korem 142 Tatag, BIN, dan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Di dalamnya disepakati pembentukan dua tim terpadu. Selain satgas penanganan premanisme, juga tim khusus untuk mengevaluasi seluruh kegiatan tambang di wilayah Sulbar.
Tim evaluasi tambang diketuai oleh Asisten III, Amujib, dengan anggota dari Kejati Sulbar, Polda Sulbar, BIN, dan Korem 142 Tatag. Tugasnya adalah melakukan evaluasi dan penertiban terhadap semua tambang, baik berizin maupun tidak berizin.
“Bagi yang berizin, akan diperiksa kepatuhannya terhadap regulasi, kontribusi pendapatan daerah, serta dampak lingkungan dan sosial. Sementara yang tidak berizin akan ditindak sesuai aturan,” tegas Plh Sekprov Sulbar, Herdin Ismail.
Tim ini diharap dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan transparan serta melibatkan komponen masyarakat.
Khusus untuk tim evaluasi penambangan, terdapat harapan besar agar kerja- kerja tim mampu menjawab permasalahan publik sekaligus memastikan praktik pertambangan berjalan transparan, berkelanjutan, dan sesuai regulasi.
“Kami berharap tim ini bekerja secara profesional dan objektif. Evaluasi menyeluruh terhadap tambang termasuk aspek legalitas, dampak lingkungan, dan kontribusi ekonomi harus menjadi prioritas. Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Sulbar,” lanjut Herdin.
Langkah ini dinilai penting demi menciptakan sektor pertambangan yang transparan, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan serta ketertiban sosial. (*)







