Mamuju, Mesakada.com — Pemkab Mamuju mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tambahan DAU tersebut menjadi angin segar bagi Pemkab Mamuju yang sebelumnya menghadapi keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, membenarkan adanya tambahan DAU tersebut. Ia mengatakan anggaran itu akan digunakan untuk mengakomodasi pembayaran gaji PPPK dan TPP ASN Pemkab Mamuju.
“Ya benar, kita dapat tambahan DAU kurang lebih Rp50 miliar, alhamdulillah. Nah itu kita akan bayarkan gaji PPPK dan TPP ASN Pemkab Mamuju,” kata Sutinah, saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan Apel Besar Pramuka, di Tapalang, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, dengan tambahan anggaran tersebut, seluruh pembayaran gaji PPPK diharapkan dapat diakomodasi. Namun, Pemkab Mamuju masih menunggu kepastian regulasi terkait mekanisme penggunaan tambahan DAU tersebut.
“Insya Allah bisa semua kita akomodir semua. Nah ini kita tinggal lihat seperti apa regulasinya, ini lagi dirapatkan dengan teman-teman BKPP dan keuangan, seperti apa sistem pembayarannya. Dan minta petunjuk dari pemerintah pusat apakah ini sampai Desember saja atau sampai tahun depan,” ujarnya.
Sutinah menegaskan, setelah regulasi dan mekanisme pembayaran dipastikan, Pemkab Mamuju akan melakukan pembayaran kepada PPPK. Namun, ia mengingatkan pembayaran tersebut akan disertai evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai. PPPK yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai pegawai, kata dia, berpotensi tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran.
“Setelah itu kita akan bayarkan ke semua PPPK, tapi yang rajin. Kalau yang tidak pernah masuk kantor mohon maaf. Kita akan evaluasi dan kemungkinan besar kita tidak akan teruskan anggarannya mereka,” tegasnya. (*)







