Partai Koalisi Putuskan Syamsul Samad dan Fatmawati Salim Calon Wagub Sulbar

oleh
I
Partai Koalisi Sulbar Maju foto bersama usai rapat koalisi penentuan calon wagub Sulbar, di Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju, Rabu (7/10/2026).

Mamuju, Mesakada.com — Partai Koalisi Sulbar Maju akhirnya memutuskan dua nama calon wakil gubernur Sulbar yakni Syamsul Samad dari Partai Demokrat dan Fatmawati Salim dari Partai NasDem. Hal itu diputuskan dalam rapat koalisi yang digelar di Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju, Rabu (7/10/2026).

Ketua Partai Koalisi Sulbar Maju, Sukri Umar mengatakan, tujuh partai politik yang ada dalam partai koalisi telah menggelar rapat yang ketiga untuk menentukan dua nama calon wakil gubernur Sulbar. 

“Dan setelah berdiskusi beberapa jam dan didahului komunikasi antar pimpinan 7 partai politik, malam ini disepakati untuk mengusung dua nama dari tiga nama yang ada. Ada dua nama yakni Syamsul Samad dan Fatmawati Salim,” kata Sukri.

Dua nama itu, kata dia, bakal segera diserahkan ke Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK). Ada pun sejumlah persyaratan administrasi bakal segera diselesaikan oleh masing-masing partai politik. 

“Tinggal hal-hal yang sifatnya administrasi berupa penandatanganan berupa dokumen yang dibutuhkan untuk menyurat ke gubernur, kita berikan kesempatan kepada pimpinan partai politik selama satu minggu dari malam ini,” jelasnya. 

Sukri mengaku, dinamika rapat partai koalisi tersebut berlangsung dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Semua partai bisa mengambil sikap yang sangat baik untuk memutuskan Syamsul Samad dan Fatmawati Salim. 

Terkait usulan PKS, Sukri mengaku, PKS sudah berjiwa besar tidak memaksakan kadernya maju. PKS juga sepakat terhadap dua nama tersebut.

“Mereka (PKS) menyampaikan kalau memang untuk kebaikan Sulbar, PKS memberikan kesempatan kepada dua calon lain untuk diteruskan ke gubernur. Secara pribadi saya sangat senang dengan sikap PKS yang mau mengalah untuk kepentingan Sulbar,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.