Mamuju, Mesakada.com – Oknum pejabat eselon III Pemprov Sulbar, HR, yang ditangkap Polda Sulbar karena kasus narkoba 22 gram, diberhentikan dari jabatannya sebagai salah satu kabid di Satpol PP dan Damkar Sulbar. Pemberhentian sementara itu dilakukan sampai ada putusan inkrah pengadilan.
Sekprov Sulbar, Junda Maulana menyayangkan adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulbar yang terseret kasus narkotika. Pemprov Sulbar mengambil langkah pemberhentian sementara dari jabatan terhadap pejabat yang kini menjalani proses hukum tersebut.
“Nanti setelah ada keputusan inkrah kita bisa mengambil langkah-langkah hukum berikutnya,” kata Junda, Rabu (14/10/2026).
Junda Maulana mengatakan, keterlibatan ASN dalam kasus narkotika menjadi hal yang disayangkan, terlebih pemerintah selama ini berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kita sayangkan ada ASN kita. Maka itu berlaku sama terhadap ASN lain,” ungkapnya.
Menurutnya, ASN seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Karena itu, kasus yang menjerat salah satu pejabat Pemprov Sulbar tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Selain penanganan terhadap pejabat yang terseret kasus tersebut, Junda juga membuka kemungkinan pelaksanaan tes urine bagi ASN di lingkungan Pemprov Sulbar. Menurutnya, wacana itu sebelumnya telah dibicarakan dan akan kembali dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan aparatur pemerintah.
“Bagus juga kalau ada tes urine, nanti kita pertimbangkan itu. Kita sudah sempat bicarakan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang PNS yang menjabat sebagai kepala bidang di Satpol PP dan Damkar Sulbar, HR, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar bersama dua orang lainnya dalam pengungkapan kasus narkotika pada 7 Oktober 2026.
Dalam kasus tersebut, HR diduga mendapatkan narkotika jenis sabu dengan difasilitasi seorang anggota Polri yang bertugas di Pasangkayu. Dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani kepolisian. (*)







