Jakarta, Mesakada.com— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ketentuan larangan penghinaan terhadap lembaga negara. Permohonan tersebut diajukan oleh Tania Iskandar dan kawan-kawan.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menegaskan, seluruh lembaga, termasuk lembaga negara, merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa. Lembaga tidak memiliki rasa dipuji, dicela maupun dihina.
Menurut MK, apabila persoalan tersebut dikaitkan dengan upaya menjaga muruah (marwah) atau martabat lembaga negara, maka individu yang berada di dalam lembaga tersebutlah yang harus menjaga muruah dan martabatnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.
MK juga menyoroti penggunaan istilah “menghina” dalam Penjelasan Pasal 240 KUHP yang dinilai dapat dimaknai secara elastis atau mulur-mungkret dalam proses penegakan hukum.
Penjelasan pasal tersebut sebelumnya membedakan antara penghinaan dan kritik. Kritik disebut sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah maupun lembaga negara.
Namun, menurut MK, rumusan tersebut justru menimbulkan persoalan karena batas antara penghinaan dan kritik berpotensi ditafsirkan secara luas.
Atas pertimbangan tersebut, MK menilai ketentuan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tidak menjamin hak warga negara atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ketentuan tersebut juga dinilai tidak menjamin hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, serta hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Dengan putusan tersebut, ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)





