Menunggu Bola Muntah, PPPK Paruh Waktu

oleh -750 Dilihat
PPPK Guru Sulbar

Mamuju, Mesakada.com — Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mencuat, usai Pemprov Sulbar dipastikan hanya mengakomodir 44 formasi PPPK 2024.

Kendati demikian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB), terkait PPPK Paruh Waktu. 

Belakangan, muncul wacana jika pegawai honorer lingkup Pemprov Sulbar yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024, berpotensi diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan menyebutkan jika hal tersebut masih sebatas wacana. Belum ada regulasi turunan ke daerah terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Sulbar.

“Regulasi detail belum ada. Sehingga kami tidak bisa menyampaikan secara detail seperti apa paruh waktu itu,” kata Bujaeramy, begitu dikonfirmasi, belum lama ini.

Meski begitu, terdapat poin yang menguatkan keberadaan PPPK Paruh Waktu di lingkup pemerintahan daerah. Poin itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024, tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024.

PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas proses penghapusan tenaga honorer sejak 28 November 2023. PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja dan gaji berbeda dari PPPK maupun PNS.

Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 menyebutkan tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kriteria agar bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yaitu tenaga honorer yang tidak memenuhi lowongan kebutuhan.

Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi. Namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Usulan Penambahan Formasi Ditolak

Sebenarnya, Pemprov Sulbar sudah mengusulkan penambahan formasi CASN 2024. Dari 67 menjadi 1.245 formasi. Hanya saja, KemenPAN-RB menolak usulan itu. Alhasil BKD Sulbar hanya bisa menerima 67 CASN 2024. Yang terdiri 23 PNS dan 44 PPPK.

“Kebijakan pengadaan ASN tidak bisa dilaksanakan secara sepihak oleh pemerintah daerah saja. Ada proses-proses tertentu yang mutlak membutuhkan kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Bujaeramy, kemarin.

Penambahan jumlah formasi PNS dan PPPK mesti mendapat persetujuan pemerintah pusat. Sisi lain, KepmenPAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK sudah keluar.

Bahkan Surat Plt Ka. BKN Nomor 610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi PPPK juga sudah harus dilaksanakan sejak tahap awal. Yakni pengumunan seleksi yang dimulai sejak 30 September 2024.

“Pengadaan PPPK sudah harus kita lakukan. Sedangkan persetujuan penambahan formasi belum kita terima. Olehnya kita terpaksa melakukan rekrutmen ASN dengan tetap merujuk pada formasi yang sudah disetujui sebelumnya, yakni 67 formasi. Rinciannya 23 PNS dan 44 formasi PPPK,” jelasnya. (js)

No More Posts Available.

No more pages to load.