Masyarakat Penolak Tambang Dilaporkan ke Polisi: Kami Terus Ditekan Hingga Dikriminalisasi

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Penolakan terhadap aktivitas tambang pasir di Sulbar kembali memicu konflik antara warga dan perusahaan.

Lima orang warga penolak tambang pasir dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan tambang dengan tuduhan dugaan pengrusakan dan pengancaman.

Salah satunya adalah Jendlap Aliansi Rakyat Sulbar, Zulkarnain. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/150/V/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tertanggal 8 Mei 2025.

Berdasarkan surat pemanggilan, Zulkarnain dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 10.00 WITA.

Zulkarnain menyebut laporan itu sebagai bentuk kriminalisasi yang terus berulang terhadap warga yang menolak tambang di wilayahnya.

“Hari ini kami kembali dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan pengancaman dan pengerusakan. Ini yang kesekian kalinya kami dikriminalisasi,” ujarnya, Jumat 23 Mei.

Ia juga mengungkap bahwa tekanan terhadap dirinya dan rekan-rekannya telah terjadi sejak lama, termasuk dalam bentuk intimidasi, suap, hingga ancaman pembunuhan.

“Dan ini yang kesekian kalinya saya pribadi dikriminalisasi—mulai dari sogokan, dilaporkan ke Polda hingga teror ancaman pembunuhan. Dan hari ini kembali lagi saya dilaporkan dengan tuduhan pengancaman dan pengerusakan,” kata Zulkarnain.

Aliansi Rakyat Sulbar, tempat Zulkarnain bernaung, menegaskan bahwa sikap mereka semata-mata untuk melindungi ruang hidup masyarakat yang terdampak tambang.

Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang dianggap telah berulang kali menggunakan jalur hukum untuk membungkam suara warga.

“Pemerintah harus bersikap tegas pada perusahaan yang terus-menerus mengkriminalisasi warga yang berjuang melindungi ruang hidupnya,” tegasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.