Mamuju, Mesakada.com — Lima dari sembilan orang anggota DPRD Sulbar, daerah pemilihan (Dapil) Mamuju, hadir langsung menemui Forum Masyarakat Nelayan Pesisir, yang berunjuk rasa, di Gedung DPRD Sulbar, Rabu (2/10/2024).
Mereka adalah Munandar Wijaya (PAN), Sulfakri Sultan (Gerindra), M. Khalil Gibran (Golkar), Yudiaman Firusdi (Nasdem) dan Firman Argo Waskito (Demokrat). Kelimanya hadir dan mendengarkan seluruh aspirasi warga hingga aksi unjuk rasa selesai.
Mereka bersepakat bakal mengkaji lebih detail persoalan yang dihadapi warga di Desa Beru-Beru dan Kalukku Barat, yang menolak kehadiran PT Jaya Pasir Andalan selaku perusahaan yang telah mengantongi izin tambang pasir di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya meminta agar warga memberikan waktu kepada DPRD Sulbar untuk mengkaji persoalan ini secara objektif.
Ia juga meminta agar tidak ada aktivitas PT Jaya Pasir Andalan dan warga tidak melakukan upaya lain hingga ada keputusan final.
“DPRD Sulbar secara kelembagaan juga akan memanggil PT Jaya Pasir Andalan, termasuk mengunjungi lokasi tambang. Kami meminta waktu maksimal tiga pekan untuk sikap DPRD Sulbar secara kelembagaan. Kami akan mengkaji seluruhnya,” kata Munandar.
Anggota DPRD Sulbar, Firman Argo Waskito mengaku, sejarah Sungai Tasiu yang sangat panjang jika diceritakan. Namun, setiap kali air menguap, air sungai menerjang sisi kiri dan kanan sungai. Akibatnya tambak masyarakat selalu gagal panen. Dirinya pernah mengalami waktu bencana banjir.
“Di tengah sungai itu ada endapan. Endapan itu muncul puluhan tahun. Kalau banjir dari hulu mau masuk ke laut tidak bisa terbuang langsung, karena air pasang juga ada. Otomatis pasirnya berhenti di tengah,” sebut dia.
Dari proses itu, lanjut Firman, tercipta pulau dari endapan pasir. Pulau itu lantas membuat aliran air mengarah ke dua sisi sungai dan mengancam pemukiman dan usaha warga.
“Ini solusi harus dicari dari pihak balai (Balai Wilayah Sungai). Balai punya uang, kalau pemerintah provinsi dan kabupaten tidak punya duit untuk mengeruk endapan,” tuturnya.
Minta Perusahaan Klarifikasi
Anggota DPRD Sulbar, Yudiaman Firusdi mengaku ingin lebih tahu kronologi penerbitan izin PT Jaya Pasir Andalan. Sebab warga menuding jika izin perusahaan ini cacat prosedur.
“Kita ingin mencari solusi. Untuk mencari solusi kita harus mendengar kronologinya dari awal. Ketika memang cacat prosedur maka kita sarankan dicabut. Akan tetapi kalau tidak cacat prosedur, maka solusi apa yang akan kita cari,” ujar dia.
Sehingga, Yudiaman mengaku, PT Jaya Pasir Andalan mesti diberi kesempatan mengklarifikasi. Sebab perusahan itulah yang mengurus izin dari awal dan meminta tanda tangan persetujuan dari pemilih lahan.
“Kalau betul yang bertanda tangan pemilik lahan, maka saya pikir sudah betul. Tapi ketika tanda tangan itu salah maka saya anggap itu cacat prosedur,” sebutnya.
Anggota DPRD Sulbar, Khalil Gibran mempertanyakan apakah ketika izin PT Jaya Pasir Andalan cacat prosedur, izin itu bisa dicabut atau tidak. Pertanyaan itu dilontarkan ketika warga menuding proses perizinan yang dilakukan cacat moral.
“Kalau ini cacat prosedur, bagaimana caranya dibatalkan? Sehingga kalau ada fakta-fakta administrasi yang menyatakan izin ini keluar, saya minta diserahkan dan saya akan pelajari. Saya yakin tidak ada berkas yang sempurna,” ungkap dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulbar, Sulfakri Sultan menyayangkan sikap balai wilayah sungai yang tidak menjelaskan lebih kongkrit dampak dari tambang pasir, terhadap warga dan lingkungan di sekitarnya.
“Mestinya BWS juga bisa menjelaskan lebih kongkrit. Yang tahu menahu dampak rusak tidaknya ini sungai, harusnya BWS,” tutur dia.
Sulfakri juga menyebutkan izin PT Jaya Pasir Andalan diterbitkan DPM-PTSP Sulbar. Itu berarti izin yang diterbitkan juga bisa dicabut ketiak ada prosedur yang tidak sesuai.
“Kalau permintaan warga, izin tambang harus dicabut. Yang mengeluarkan izin ini PTSP. Logika hukumnya, pihak yang memberi izin, harusnya dia juga yang berhak kembali mencabut izin itu,” pungkasnya. (js)







