Oleh: Andi A.G
Sekretaris LBH Manakarra Sulbar
Kebijakan penonjoban sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan dalih penataan organisasi merupakan kebijakan yang memerlukan telaah kritis mendalam. Kebijakan ini kini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial karena pelaksanaannya diduga mengabaikan prosedur yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, penting untuk diingat bahwa meskipun seorang Gubernur memiliki kedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dibekali wewenang untuk mengatur komposisi birokrasi, wewenang tersebut bukanlah hak absolut, melainkan kewenangan hukum yang harus dijalankan dengan batasan yang sangat ketat. Penggunaan dalih kewenangan tanpa mengikuti regulasi kepegawaian yang ada berisiko mengubah tindakan administratif menjadi tindakan sewenang-wenang yang dapat mencederai prinsip kepastian hukum.
Landasan utama untuk menguji keabsahan tindakan ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik wajib berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di sini adalah seluruh aturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Dalam konteks ini, mencakup seluruh hierarki peraturan perundang-undangan mulai dari UU ASN sampai dengan peraturan teknis di bawahnya yang mengatur mengenai prosedur yang wajib dilalui sebelum sebuah keputusan ditetapkan agar keputusan tersebut memiliki legitimasi hukum.
Tidak hanya patuh pada teks hukum tertulis, pejabat publik juga wajib menjunjung tinggi AUPB yang berfungsi sebagai jembatan etik dan moral dalam hukum administrasi. Hal ini mencakup asas kepastian hukum yang menjamin hak-hak pegawai, asas kecermatan yang menuntut pejabat untuk meneliti seluruh fakta dan dokumen secara mendalam sebelum melakukan penonjoban, serta asas keterbukaan yang mewajibkan pejabat untuk melayani masyarakat dan pegawai dengan memberikan akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam setiap pengambilan keputusan.
Selaras dengan hal tersebut, kebijakan ini juga harus diuji melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. UU ASN terbaru ini mempertegas penerapan Sistem Merit, di mana pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil, objektif, serta transparan tanpa diskriminasi.





