Jakarta, Mesakada.com – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional menyiapkan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami persoalan kepegawaian, termasuk dinonjobkan secara tidak sesuai aturan oleh kepala daerah. Perlindungan tersebut diberikan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri yang telah dibentuk di tingkat pusat dan didorong untuk dibentuk di seluruh daerah.
Ketua Korpri Nasional , Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, LKBH KORPRI hadir sebagai wadah konsultasi, pendampingan, dan advokasi hukum bagi anggota Korpri yang menghadapi persoalan hukum maupun sengketa kepegawaian. Menurutnya, Korpri memiliki tanggung jawab memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada seluruh ASN.
“LKBH Korpri akan menjadi tempat konsultasi, advokasi, dan pendampingan bagi ASN yang menghadapi persoalan kepegawaian, termasuk mereka yang dinonjobkan, mendapat perlakuan tidak adil, atau dirugikan oleh pihak lain. Korpri harus hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi anggotanya,” kata Zudan, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan, ASN yang dinonjobkan tanpa prosedur yang benar dapat mengajukan pengaduan kepada LKBH Korpri. Jika diperlukan, Korpri siap memberikan pendampingan hingga menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Apabila ada ASN yang menghadapi masalah hukum atau dinonjobkan tidak sesuai ketentuan, silakan mengadukan permasalahannya kepada LKBH Korpri. Kami siap membantu pendampingan, termasuk apabila diperlukan upaya hukum melalui PTUN,” ujarnya.
Selain menangani pendampingan kasus, LKBH Korpri juga akan menjadi pusat edukasi hukum bagi ASN melalui sosialisasi, konsultasi, dan peningkatan literasi hukum. Langkah ini diharapkan membuat ASN lebih memahami hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Zudan, perlindungan terhadap ASN merupakan bagian penting dalam membangun birokrasi yang profesional, objektif, transparan, berintegritas, dan berkeadilan. ASN yang bekerja sesuai aturan harus memperoleh perlindungan ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas maupun jabatannya.
Karena itu, Korpri mengimbau seluruh dewan pengurus di tingkat pusat maupun daerah segera membentuk dan mengoptimalkan fungsi LKBH Korpri sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada ASN. Pembentukan LKBH Korpri menjadi salah satu program strategis Dewan Pengurus Korpri Nasional untuk memperkuat peran organisasi sebagai pelindung, pembina, dan mitra bagi seluruh ASN di Indonesia.
Dengan adanya lembaga tersebut, Korpri menegaskan komitmennya untuk terus membela dan memperjuangkan keadilan bagi anggotanya sehingga ASN dapat menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan rasa aman serta kepastian hukum. (*)





