Mamasa, Mesakada.com — Sebanyak 145 item disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa saat menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa selama 4 jam. Ratusan item tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 35 miliar.
Kajari Mamasa, Andi Faik mengatakan, sebanyak 145 item itu diperoleh dalam penggeledahan yang dilakukan pada pukul 10.30 sampai 14.30 wita, Rabu (21/10/2026). Hasil sitaan penyidik tersebut bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024.
“Saya hanya menyebutkan 145 item yang sudah diperoleh dari Kantor KPU Mamasa saat penggeledahan,” kata Andi Faik, di Kejari Mamasa, sore tadi.
Dia menegaskan, barang-barang yang diperoleh tersebut berpotensi digunakan penyidik untuk kepentingan pembuktian perkara. Namun, penyidik masih harus mendalami dan menyempurnakan alat bukti sebelum mengambil kesimpulan hukum.
“Pada saat penggeledahan, kami memperoleh bukti yang menurut keyakinan kami sebagai penyidik nantinya dapat digunakan untuk pembuktian perkara,” katanya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026. Penanganan perkara itu sendiri telah dimulai Kejari Mamasa sejak 30 Juni 2026.
Dalam perkara ini, Pemkab Mamasa mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 35 miliar, dengan penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp 30 miliar. Penyidik kini menelusuri pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut, termasuk mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 1,2 miliar.
Andi Faik menyebut, nilai kerugian negara masih berpotensi bertambah karena penyidik turut memeriksa penggunaan anggaran yang belum sempat diperiksa BPK. Penghitungan kerugian negara hingga kini masih berlangsung.
Ia pun belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih berfokus mengumpulkan dan menyempurnakan bukti, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah tersebut. (*)






