Mamasa, Mesakada.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menegaskan akan menindak pihak yang berupaya menghalangi penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 35 miliar. Setiap upaya menghalangi penyidikan merupakan tindak pidana.
Kajari Mamasa, Andi Faik mengatakan, penyidik tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi menghambat pengungkapan perkara, termasuk menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Kami akan sikapi secara tegas sesuai ketentuan apabila ada upaya menghalangi, seperti menghilangkan barang bukti atau memengaruhi orang-orang yang memiliki pengetahuan supaya tidak memberikan keterangan sebenarnya,” kata Andi Faik saat konferensi pers di Kantor Kejari Mamasa, Rabu (21/10/2026).
Dia menegaskan, tindakan tersebut dapat ditindak sesuai ketentuan pidana mengenai perintangan proses penyidikan. Pernyataan itu disampaikan di tengah penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang kini ditangani Kejari Mamasa. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026.
Pada Rabu (21/10/2026), penyidik juga menggeledah Kantor KPU Mamasa dan memperoleh 145 item dokumen dan barang yang berpotensi menjadi alat bukti.
Andi Faik pun meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut bersikap kooperatif dan tidak menyembunyikan barang bukti yang dibutuhkan penyidik.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menghormati hak setiap orang. Pihak yang diperiksa belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian sesuai ketentuan hukum.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Apa yang kami lakukan belum menyimpulkan adanya pihak yang bersalah. Setiap orang yang diperiksa memiliki hak hukumnya,” jelasnya.
Ia pun menyatakan penyidikan masih berfokus pada penyempurnaan bukti dan penghitungan kerugian negara. Penyidik juga telah mengantongi dugaan keterlibatan pihak tertentu, tetapi belum menyampaikan penetapan tersangka kepada publik. (*)







