Mamuju, Mesakada.com – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) mengungkapkan bahwa perjuangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulbar yang telah berlangsung sejak 2019 akhirnya mencapai titik terang setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
Menurut SDK, revisi RTRW tersebut telah ditandatangani bersama dan mendapat persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Persetujuan itu dinilai menjadi langkah strategis dalam membuka ruang pembangunan yang selama ini terkendala oleh dominasi kawasan hutan dalam tata ruang daerah.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan paling signifikan dalam revisi RTRW adalah pengurangan luas kawasan hutan yang sebelumnya mencapai sekitar 68 persen dari total wilayah Sulbar. Setelah revisi, angka tersebut turun menjadi sekitar 48 persen.
Perubahan itu dilakukan dengan memasukkan sejumlah wilayah yang selama ini telah menjadi kawasan produksi, perkebunan, permukiman, hingga desa definitif ke dalam kawasan budidaya. Selama ini, banyak wilayah yang secara faktual telah dihuni dan dimanfaatkan masyarakat namun masih berstatus kawasan hutan dalam dokumen tata ruang.
“Alhamdulillah, revisi RTRW yang diperjuangkan sejak 2019 akhirnya selesai. Perubahannya sangat besar karena area produksi dan kawasan pemukiman yang selama ini sudah menjadi desa dan kebun masyarakat berhasil dikeluarkan dari kawasan hutan,” kata SDK, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan, kondisi sebelumnya membuat ruang gerak pembangunan daerah menjadi terbatas. Dengan komposisi kawasan hutan yang terlalu besar, pemerintah daerah mengalami berbagai kendala dalam mendorong investasi, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan kawasan budidaya.
“Kalau RTRW kita tetap seperti itu, Sulawesi Barat tidak bisa bergerak. Karena itu kawasan hutan kita turunkan hingga sekitar 48 persen sehingga lebih dari 50 persen wilayah bisa dimanfaatkan untuk kawasan budidaya,” ujarnya.
Meski telah memperoleh persetujuan dalam revisi RTRW, SDK menjelaskan bahwa proses selanjutnya masih menunggu tahapan pelepasan kawasan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Tahapan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan status kawasan sesuai hasil revisi yang telah disepakati.
SDK berharap revisi RTRW ini menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan daerah, memperluas ruang investasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bermukim dan beraktivitas di wilayah yang sebelumnya masuk dalam kategori kawasan hutan. (ajs)







