Kasus Rokok Ilegal di Sulbar, Polda Sulbar Serahkan Penanganan ke Bea Cukai

oleh -644 Dilihat
Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar ketika diwawancarai awak media, di RS Bhayangnkara Polda Sulbar, Senin 16 Juni 2025.

Mamuju, Mesakada.com – Kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Sulawesi Barat menjadi perhatian serius Polda Sulbar. Kapolda Irjen Pol Adang Ginanjar menyebut, penindakan awal telah dilakukan kepolisian, namun proses selanjutnya menjadi kewenangan Bea Cukai.

“Rokok ini sudah kami antisipasi sejak kemarin. Karena ini berkaitan dengan cukai, maka penanganannya merupakan tanggung jawab pihak Bea Cukai,” kata Irjen Adang dalam keterangan resminya, Senin 16 Juni 2025.

Karena hingga kini Sulbar belum memiliki kantor Bea Cukai, seluruh barang bukti hasil sitaan telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai di Makassar dan Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.

“Di sini (Sulbar) belum ada kantor Bea Cukai. Jadi, rokok-rokok ilegal itu kami serahkan ke daerah Makassar dan Parepare untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kapolda menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai, yang berpotensi merugikan negara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.