Mamuju, Mesakada.com — Kapolda Sulbar, Irjen Pol Totok Suharyanto memastikan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sekalipun pelanggaran tersebut melibatkan anggota kepolisian. Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi, tanpa melihat status, jabatan, maupun seragam yang dikenakan.
Penegasan itu disampaikan saat Kapolda Sulbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu SPBU Pertamina di Mamuju. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat langsung proses penyaluran BBM sekaligus mencari akar persoalan yang berpotensi memicu penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
Di lokasi, Kapolda meninjau aktivitas pengisian BBM serta berdialog dengan pengemudi dan petugas SPBU. Pemeriksaan langsung tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai kondisi penyaluran BBM di lapangan, termasuk persoalan yang perlu segera ditangani.
Kapolda menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada masyarakat atau pihak tertentu apabila ditemukan keterlibatan aparat. Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut menjadi perhatian penting karena pengawasan BBM bersubsidi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum. Penanganan yang adil dan transparan diperlukan agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat.
Sebagai tindak lanjut sidak, Kapolda membentuk tim terpadu untuk memperkuat pengawasan sekaligus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tim tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi sumber persoalan dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti. Pengawasan tidak hanya menyasar pihak yang diduga mengambil keuntungan secara tidak sah, tetapi juga harus mencakup siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan distribusi BBM.
BBM bersubsidi merupakan sumber daya yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang berhak menerima manfaatnya. Penyalahgunaan distribusi dapat mengganggu akses masyarakat terhadap bahan bakar yang dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Karena itu, pembentukan tim terpadu perlu diikuti dengan langkah nyata, mulai dari pengawasan penyaluran, pemeriksaan dugaan penyimpangan, hingga penindakan berdasarkan bukti. Apabila terdapat anggota Polri yang terlibat, proses hukum harus tetap berjalan secara profesional dan transparan. (*)






