Mamuju, Mesakada.com — Dukung pengganda uang asal Banten berinisial RM (40) minta korban berinisial N, warga Bakengkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, potong ayam cemani dan kambing seharga Rp 3,8 juta sebagai syarat ritual.
Kanit Pidum Polresta Mamuju, Ipda Alfare Muhammad Mufaqqihul Asis, mengungkapkan pelaku menggunakan persyaratan ritual untuk meyakinkan korban bahwa uangnya bisa digandakan hingga miliaran rupiah.
Kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan RM di Banten sekitar satu bulan sebelum kejadian. Pelaku kemudian mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang dan meminta korban menyiapkan sejumlah persyaratan untuk menjalankan ritual.
Salah satu persyaratan yang diminta adalah ayam cemani yang harus dibeli dari Maros. Selain itu, korban juga diminta menyediakan seekor kambing seharga Rp 3,8 juta untuk disembelih. Daging kambing tersebut selanjutnya diminta dibagikan kepada warga sekitar pada keesokan harinya.
Permintaan ayam cemani dan kambing itu menjadi bagian dari rangkaian ritual yang dilakukan pelaku di rumah korban. RM juga meminta agar rumah tersebut steril dari orang lain sehingga ritual bisa berlangsung tanpa gangguan.
Percaya dengan janji pelaku, korban mengumpulkan uang hingga Rp 80 juta dari berbagai sumber, termasuk keluarga, tetangga, dan kerabat. Uang tersebut kemudian diserahkan untuk menjalankan ritual penggandaan uang.
Dalam prosesnya, uang asli milik korban dimasukkan ke dalam kardus. Pelaku lalu menambahkan uang mainan senilai Rp 200 juta untuk menciptakan kesan bahwa uang tersebut telah berlipat ganda.
Korban diminta menunggu hingga keesokan pagi sebelum membuka kardus. Namun, RM justru meninggalkan rumah sebelum waktu yang dijanjikan. Saat kardus dibuka, uang asli milik korban sudah tidak ada.
Sebelum pergi, pelaku sempat merekam uang mainan di dalam kardus dan mengirimkan rekaman tersebut kepada korban agar seolah-olah ritual berhasil. Korban akhirnya menyadari dirinya telah tertipu dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Polresta Mamuju kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap RM di Kabupaten Polewali Mandar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 80 juta, belum termasuk biaya pembelian ayam cemani, kambing, dan kebutuhan ritual lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran penggandaan uang, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang atau barang untuk ritual dengan iming-iming keuntungan besar. (*)





