Polewali, Mesakada.com — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda berusia 18 tahun dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami patah tulang paha di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam aksi pengejaran terhadap dua pemuda di jalan poros Polman–Majene, tepatnya di Dusun Aka-aka, Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali, Minggu (18/10/2026). Peristiwa tersebut diduga dipicu ketersinggungan anggota geng motor CMP Brutal setelah sepeda motor korban mendahului rombongan mereka.
Kasat Reskrim Polres Polman, Budi Adi, mengatakan tiga tersangka masing-masing berinisial KM (25), SL (18), dan AR (17). KM diduga merupakan ketua kelompok yang memberikan perintah atau isyarat untuk mengejar korban, sedangkan SL dan AR diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan.
“KM ini diduga ketua kelompok geng tersebut, memerintahkan atau memberikan isyarat untuk mengejar. Akhirnya rombongannya mengejar,” kata Budi Adi kepada Mesakada.com, Selasa (20/10/2026).
Peristiwa bermula ketika kedua korban, HU (18) dan RN (21), yang merupakan warga Desa Sabang Subik, Kecamatan Balanipa, dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Andi Depu. Saat melintas di jalan poros Polman–Majene, keduanya mendahului rombongan CMP Brutal yang diperkirakan berjumlah 20 orang dengan sekitar 12 sepeda motor.
Aksi mendahului itu diduga membuat anggota rombongan tersinggung. Salah seorang anggota kemudian meneriaki korban dan mempertanyakan asal daerah mereka. Korban menjawab berasal dari Pambusuang, tetapi situasi justru berujung pada pengejaran.
Dalam pengejaran tersebut, SL dan AR diduga mendekati korban lalu menendang sepeda motor yang mereka kendarai. Akibatnya, kendaraan kehilangan kendali dan menabrak tumpukan batu di bahu jalan.
HU meninggal dunia akibat insiden tersebut, sementara RN mengalami patah tulang paha kanan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan KM, SL, dan AR sebagai tersangka.
Atas dugaan keterlibatan mereka, ketiganya dijerat Pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 262 ayat (3) dan (4), serta subsider Pasal 466 ayat (2) dan (3), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. (*)





