Kadinsos Mateng Bantah Terlibat Gadai Lahan Rp 150 Juta, Kini Siapkan Langkah Hukum!

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Nirwanasari Aras membantah pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam kesepakatan gadai lahan dengan seorang warga bernama Rannu. Nirwanasari menegaskan, kesepakatan gadai tersebut dilakukan oleh pekerjanya berinisial A dengan Rannu dan berlangsung tanpa sepengetahuannya.

“Saya tidak pernah melakukan kesepakatan dengan Rannu soal gadai lahan seperti yang diberitakan,” kata Nirwanasari saat memberikan klarifikasi, Jumat (21/8/2026).

Menurut Nirwanasari, dirinya justru bersedia membantu menyelesaikan persoalan tersebut karena A merupakan pekerjanya. Ia mengaku menawarkan solusi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perselisihan antara kedua pihak.

Nirwanasari juga keberatan atas pemberitaan yang mencantumkan nama dan jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial. Ia menegaskan, persoalan gadai lahan tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi yang dipimpinnya.

Ia turut membantah telah melakukan pengusiran ketika Rannu datang ke kediamannya. Atas pemberitaan tersebut, Nirwanasari menyatakan telah menunjuk kuasa hukum dan mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga nama baiknya.

Kuasa hukum Nirwanasari, Egar Mahesa, menilai pencantuman nama dan jabatan kliennya dapat menimbulkan kesan seolah-olah persoalan tersebut berkaitan dengan Dinsos. Egar mengatakan, pihaknya memberikan waktu 3×24 jam kepada narasumber pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

“Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Egar.

Diketahui, polemik ini bermula setelah Kadinsos Mamuju Tengah Nirwanasari diberitakan terlibat dalam persoalan gadai lahan sawit senilai Rp150 juta dengan seorang warga, Rannu. Pemberitaan tersebut kemudian beredar luas di media sosial. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.