Mamuju, Mesakada.com – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) periode September 2025 resmi naik. Pemerintah menetapkan harga TBS sebesar Rp 3.192,05 per kilogram. Naik Rp 189,08 dari bulan sebelumnya.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat yang digelar Dinas Perkebunan Sulbar di Hotel Berkah, Jalan Soekarno Hatta, Mamuju, Kamis (11/9/2025).
“Jika dibandingkan bulan lalu, terdapat kenaikan sebesar Rp 189,08. Kami berharap petani bisa merasakan dampak positif dari kenaikan ini,” ujar Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar, Muhammad Faisal Thamrin.
Rapat penetapan harga ini juga dihadiri Tim Penetapan Harga TBS, perwakilan perusahaan kelapa sawit, asosiasi petani, serta beberapa OPD lingkup Pemprov Sulbar. Kenaikan harga TBS disebut dipengaruhi meningkatnya permintaan terhadap biodiesel, seiring dengan implementasi kebijakan B40.
Selain itu, permintaan global terhadap Crude Palm Oil (CPO) juga tetap tinggi, khususnya dari sektor biodiesel dan manufaktur. Penetapan harga TBS ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur pembelian TBS dari pekebun mitra secara adil dan transparan.
“Harga ini mulai berlaku sejak 12 September 2025 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan sawit yang bermitra dengan petani di wilayah Sulbar,” pungkasnya. (*)
Berikut rincian harga TBS Sulbar untuk September 2025:
- Indeks “K”: 88,46%
- Harga rata-rata CPO: Rp 13.954,27/kg
- Harga rata-rata inti sawit (kernel): Rp 11.912,10/kg
- Harga TBS usia 10–20 tahun: Rp 3.192,05/kg





