Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Oktober 2025 Naik Rp 66,27 per Kg

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode Oktober 2025 sebesar Rp3.258,32 per kilogram. Angka ini naik Rp66,27 dibandingkan harga periode September 2025 yang sebesar Rp3.192,05 per kilogram.

Penetapan harga dilakukan dalam Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS Produksi Pekebun se-Sulbar, yang berlangsung di Hotel Berkah, Jalan Soekarno Hatta, Mamuju, Rabu (15/10/2025).

Rapat dipimpin langsung Plt Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muhammad Faizal Thamrin, didampingi Sekretaris Dinas, Andi Sitti Kamalia, serta Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.

Faizal menjelaskan, penetapan harga TBS dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Harga ini menjadi acuan bagi petani yang telah bermitra dengan pabrik kelapa sawit dalam menentukan harga jual hasil panen mereka.

“Jika dibandingkan dengan bulan lalu, ada sedikit kenaikan harga sebesar Rp66,27. Mudah-mudahan kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tapi benar-benar menjadi kemitraan strategis yang berdampak positif bagi petani,” ujar Faizal.

Menurutnya, kenaikan harga TBS Sulbar periode Oktober 2025 dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan biodiesel seiring kebijakan B40 (campuran 40 persen CPO), serta tingginya permintaan global terhadap CPO dari sektor biodiesel dan manufaktur.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah OPD lingkup Pemprov Sulbar, seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, dan Biro Ekbang, serta perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulbar, yakni PT Manakarra Unggul Lestari (MUL), PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL), PT Mitra Andalan Sawit (MAS), PT Palma Sumber Lestari (PSL), PT Trinity Palmas Plantation (TPP), PT Toscano Indah Pratama (TIP), dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM).

Dari unsur asosiasi, hadir Apkasindo, SPKS, Aspekpir, serta perwakilan dari Polda Sulbar.

Dengan ditetapkannya harga baru ini, seluruh perusahaan kelapa sawit di Sulbar wajib memberlakukan harga TBS sesuai hasil rapat Tim Penetapan, berlaku mulai 16 Oktober 2025 hingga penetapan harga berikutnya. (rls)

Rincian Penetapan Harga TBS Sulbar Periode Oktober 2025:

  • Indeks “K” yang disepakati: 88,58%
  • Harga rata-rata penjualan CPO: Rp14.143,22
  • Harga rata-rata penjualan inti sawit: Rp12.484,08
  • Harga TBS umur tanam 10–20 tahun: Rp3.258,32/kg

No More Posts Available.

No more pages to load.