Mamuju, Mesakada.com — Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) menegaskan proses pergantian antar waktu (PAW) Wakil Gubernur Sulbar harus mengacu pada ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Penegasan tersebut disampaikan Suhardi Duka saat ditanya mengenai perkembangan pengusulan calon Wakil Gubernur Sulbar oleh partai politik koalisi, Kamis (27/8/2026). SDK mengaku hingga kini belum menerima dua nama calon Wakil Gubernur Sulbar yang disebut akan diusulkan oleh partai politik koalisi.
“Belum,” kata SDK saat ditanya apakah dirinya telah menerima dua nama calon Wagub Sulbar.
Sementara terkait munculnya tiga nama yang disebut-sebut masuk dalam bursa calon Wagub Sulbar, Suhardi memilih tidak banyak berkomentar. Menurutnya, proses pengusulan calon berada di luar kewenangannya sebelum ada usulan resmi dari koalisi partai politik.
“Kalau itu bukan di ranah saya,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemprov Sulbar tetap akan menerima usulan nama calon Wagub sepanjang disampaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 176.
“Terserah, karena ranah saya itu menerima usulan dari koalisi. Kalau kita menggunakan Pasal 176,” jelasnya.
SDK menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, gabungan partai politik pengusung mengajukan calon Wakil Gubernur kepada gubernur untuk kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kalau platform 176, maka itu gabungan partai politik mengajukan ke gubernur,” katanya.
Mengenai kemungkinan salah satu partai mengajukan nama calon secara langsung, Suhardi kembali menegaskan pihaknya akan tetap berpedoman pada aturan.
Ia menyebut dokumen atau usulan terkait proses PAW Wagub saat ini telah berada di Biro Hukum Pemprov Sulbar.
“Sementara ini sudah di Biro Hukum saya,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah dirinya tetap akan menerima apabila ada usulan calon yang diajukan, Suhardi memberikan jawaban tegas.
“Tentu kita berpatokan pada Pasal 176. Jadi kalau dikirim ke sini kita terima. Tapi kan kita bisa jawab,” tegas SDK.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan terjadinya “pecah kongsi” di antara partai politik yang tergabung dalam Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera dalam proses penentuan calon Wakil Gubernur Sulbar, SDK menyerahkan persoalan tersebut pada perkembangan politik selanjutnya.
“Wallahualam,” tutupnya.






