Mamuju, Mesakada.com — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menegaskan proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar melalui Pergantian Antarwaktu (PAW) harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Tidak boleh hanya mengusulkan hanya satu nama.
Penegasan itu disampaikan SDK setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait mekanisme dan landasan hukum pengisian jabatan wakil gubernur yang berhenti karena meninggal dunia. SDK mengatakan, konsultasi tersebut dilakukan karena dinamika pemilihan wakil gubernur di ruang publik semakin berkembang dan berpotensi menimbulkan banyak tafsir.
SDK menegaskan, berdasarkan petunjuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), terdapat tujuh partai politik yang mengusung pasangan SDK-JSM pada Pilgub Sulbar 2024. Karena itu, ketujuh partai tersebut harus mencapai kesepakatan bersama.
“Tujuh partai politik ini harus sepakat, tidak boleh ada salah satu partai politik yang tidak sepakat. Jadi tujuh-tujuhnya harus sepakat bulat, baru bisa mengusungkan kepada gubernur dan akan gubernur tindak lanjuti ke DPRD untuk dilakukan proses pemilihan dalam proses paripurna,” kata SDK, di Kantor Gubernur Sulbar, Senin (14/9/2026).
SDK juga mengungkapkan, saat ini sudah ada partai politik yang mengusulkan satu nama calon wakil gubernur kepadanya. Namun usulan tersebut dikembalikan karena tidak sesuai dengan ketentuan.
“Itu saya kembalikan karena tidak boleh satu nama saja yang mengusulkan,” ujarnya.
Selain harus disepakati seluruh partai pengusung, jumlah calon yang diusulkan juga harus tepat dua orang. Jika hanya satu nama atau lebih dari dua nama, usulan tersebut tidak akan diproses.
“Yang kedua, tidak boleh hanya satu partai politik yang mengusulkan. Jadi harus dua nama yang diusulkan,” kata SDK.
Ia menjelaskan, masing-masing partai politik juga diperbolehkan mengusulkan nama yang berbeda. Namun pada akhirnya, nama yang terkumpul dalam usulan gabungan partai politik tetap harus berjumlah dua orang.
“Kalau tiga nama yang diusulkan juga akan saya kembalikan. Karena dalam undang-undang, yaitu hanya dua nama. Jadi bila mengusulkan tiga nama, maka saya akan kembalikan lagi kepada gabungan partai politik,” jelasnya.
SDK mencontohkan, partai A dan B dapat mengusulkan satu nama, sementara partai C dan D mengusulkan nama lainnya. Selama seluruh tujuh partai pengusung menyepakati dua nama tersebut, proses dapat dilanjutkan.
“Yang paling bagus adalah apabila satu partai politik mengusulkan langsung dua nama. Semuanya. Tapi bisa diproses kalau walaupun beda-beda tetap dua nama,” tuturnya.
SDK mengaku ingin proses pengisian jabatan wakil gubernur segera selesai. Menurutnya, keberadaan wakil gubernur dibutuhkan untuk membantu menjalankan pemerintahan, terutama dengan beban kepemimpinan yang mencakup enam kabupaten di Sulbar.
“Jadi sesungguhnya kalau saya ditanya, sesungguhnya saya ingin mengisi jabatan Wakil Gubernur ini. Karena saya merasa kalau saya sendiri terlalu berat memimpin enam kabupaten. Kita ingin mengisi segera,” ungkapnya.
Ia memastikan tidak akan menunda proses apabila tujuh partai pengusung telah mencapai kesepakatan dan menyerahkan dua nama yang sesuai dengan regulasi.
“Yang penting tujuh partai politik itu secepatnya bisa sepakat. Untuk mengusul dua nama ke Gubernur. Dan kalau emangnya sudah dua nama itu sesuai dengan regulasi yang ada, tidak akan lama di sini. Paling satu hari, dua hari, saya langsung kirim ke DPRD,” tegas SDK.
Sebaliknya, apabila belum ada kesepakatan seluruh partai pengusung, SDK memastikan usulan tersebut tidak akan diteruskan ke DPRD.
“Sepanjang sepakat enam tujuh partai politik, maka saya tidak akan kirim ke DPRD,” katanya.
SDK berharap para pimpinan partai politik segera melakukan komunikasi dan mencari jalan keluar atas perbedaan yang terjadi. Ia menilai dinamika politik tidak semestinya membuat proses pengisian jabatan tersebut berhenti.
“Biasanya pimpinan-pimpinan partai politik itu selalu punya jalan keluar. Daripada mandek, deadlock, biasanya selalu mereka punya jalan keluar,” ujarnya.
Ia pun meminta pimpinan tujuh partai pengusung memahami kembali mekanisme tersebut agar segera melakukan konsultasi dan lobi politik untuk menghasilkan dua nama yang disepakati bersama.
“Jadi inilah yang kita ingin selesai konferensi pers ini, supaya pimpinan-pimpinan partai politik itu juga tahu. Supaya dia bisa konsultasi, bisa lobi, sehingga pada akhirnya memunculkan dua nama,” kata SDK.
Terkait kemungkinan enam partai pengusung telah sepakat sementara satu partai lainnya tidak menyetujui, SDK menegaskan kesepakatan tersebut tetap tidak dapat menjadi dasar untuk melanjutkan proses PAW.
“Bagi enam partai politik itu bisa saja sah, tapi kalau sudah sampai di sini, saya akan kembalikan. Menjadi tidak sah, harus tetap tujuh,” pungkasnya. (*)





