Gema di Ruang Sidang MK: Ketegangan di Balik Pilkada Mamuju 2024

oleh -1400 Dilihat

Jakarta, Mesakada.com — Pada sebuah ruang yang dipenuhi gemuruh suara sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Mamuju 2024.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 207/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu mengundang perhatian banyak pihak, terutama karena persoalan sensitif yang menyelimuti pesta demokrasi daerah tersebut. 

“Baik Pemohon dan Pihak Terkait dalam melakukan kegiatan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara,” suara Wahyu Karsul, kuasa hukum Termohon, menggema tegas dalam ruangan.

Di hadapan Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Wahyu juga mematahkan dalil Pemohon yang menuding adanya penyalahgunaan dana bantuan gempa tahap II oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Sitti Sutinah dan Yuki Permana (Sutinah-Yuki). 

Ado Mas’ud dan Damris (Ado-Damris), Pasangan Calon Nomor Urut 2, menuding penggunaan dana bantuan bencana gempa bersumber dari APBN telah dimanfaatkan sebagai alat politik.

Namun, Wahyu menegaskan bahwa Sutinah, sang petahana, dalam masa cuti saat kampanye berlangsung. “Surat cuti sudah diserahkan kepada Termohon, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” timpal dia.

Dari sisi lain meja, Tamzil, kuasa hukum Pihak Terkait, tak tinggal diam. Dengan suara berintonasi tajam, ia menyebut tudingan Pemohon sebagai bentuk “pengaburan fakta.”

Ia menjelaskan bahwa Pihak Terkait sekadar menjawab pertanyaan masyarakat soal status pembayaran dana gempa.

“Calon Bupati Nomor Urut 1 yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Bupati Kabupaten Mamuju tapi masih terus dikait-kaitkan,” tukasnya, menggambarkan tuduhan tersebut sebagai upaya mengalihkan perhatian dari inti kampanye. 

Bawaslu Kabupaten Mamuju turut memberikan suara dalam sidang ini. Rusdin, sebagai Ketua Bawaslu Mamuju, dengan tenang menguraikan bahwa tidak ada temuan pelanggaran terkait penggunaan dana bantuan gempa dalam Pilkada Mamuju 2024.

Ia juga menyinggung upaya Bawaslu dalam mencegah potensi pelanggaran, salah satunya dengan mengeluarkan imbauan kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk memastikan penyaluran dana berjalan netral. 

Namun, di balik semua argumen hukum dan fakta yang berusaha dirangkai, ada ketegangan yang menggantung di udara. Permohonan Ado-Damris kini tinggal menunggu keputusan MK, yang diminta untuk menolak dalil Pemohon dan menyatakan sah Surat Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Mamuju 2024. 

Sidang itu bukan sekadar tentang siapa yang akan memimpin, tetapi tentang bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dapat tetap terjaga. Di tengah segala keramaian argumen, gema harapan masyarakat Mamuju bergema: bahwa keputusan yang akan datang membawa keadilan yang sesungguhnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.