Ia menegaskan, perbedaan pandangan tersebut bukan berarti dirinya mengabaikan ketentuan mengenai partai pengusung maupun gabungan partai pengusung. Persoalannya, kata Syamsir, terletak pada bagaimana frasa tersebut ditafsirkan berdasarkan norma hukum yang tepat.
“Ini bukan soal kami tidak menggunakan UU 10 Tahun 2016. Justru karena kami menggunakan UU tersebut, maka setiap kalimat dan frasa di dalamnya harus dibaca secara tepat. Jangan sampai penjelasan Pasal 174 kemudian ditempatkan sebagai penjelasan Pasal 176,” tegasnya.
Syamsir menilai perbedaan tafsir dalam rapat koalisi merupakan bagian dari dinamika pembahasan. Karena itu, menurut dia, perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa rapat koalisi tidak menggunakan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Yang terjadi adalah perbedaan tafsir terhadap norma yang ada. Kami sama-sama membahas UU 10 Tahun 2016, tetapi ada perbedaan dalam memahami frasa tertentu. Jadi tidak tepat kalau kemudian dikatakan rapat koalisi tidak menggunakan UU 10 Tahun 2016 Pasal 176,” pungkasnya.
Dalam rapat yang masih berlangsung, Dirga Adi Putra Singkarru bersama Sekretaris DPW NasDem Sulbar, Herlin, kemudian meninggalkan ruang rapat. NasDem juga tidak mengajukan calon PAW pengganti Wakil Gubernur Sulbar dalam forum tersebut.
Perbedaan pandangan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengusulan calon tersebut kini menjadi bagian dari dinamika Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera dalam menentukan figur yang akan diajukan untuk mengisi sisa masa jabatan Wakil Gubernur Sulbar. (*)







