Mamuju, Mesakada.com – Polresta Mamuju bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mamuju menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di kawasan perkotaan. Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait keberadaan ternak yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Kegiatan yang berlangsung Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA itu menyasar Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, hingga kawasan sekitar Pasar Regional Mamuju. Penertiban tersebut berawal dari keluhan warga yang disampaikan dalam kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat melalui program Quick Wins Kapolri bertajuk “Polri Bersama Masyarakat” di Kelurahan Karema.
Kasat Samapta Polresta Mamuju, AKP Sirajuddin mengatakan, petugas yang melakukan pengecekan menemukan satu lokasi di sekitar Jalan Andi Makkasau yang digunakan untuk memelihara sekitar 100 ekor sapi.
“Dari hasil pengecekan, ditemukan kurang lebih 100 ekor sapi yang dipelihara di satu lokasi. Berdasarkan pendataan awal, terdapat enam orang yang diduga sebagai pemilik ternak tersebut,” ungkapnya.
Beberapa nama yang telah teridentifikasi di antaranya Kacong, Lukman, dan Guntur. Sementara pemilik lainnya masih dalam proses identifikasi oleh petugas.
Petugas juga menghubungi pemilik lahan bernama Aping yang digunakan sebagai tempat penampungan ternak. Berdasarkan keterangannya, Aping mengaku tidak pernah memberikan izin maupun mengetahui pihak yang menempatkan hewan ternak di lokasi tersebut.
“Pemilik lahan memberikan waktu sekitar dua hingga tiga hari kepada para peternak untuk memindahkan hewan ternaknya,” jelas Sirajuddin.
Selain meminta pemindahan ternak, pemilik lahan berencana memasang pagar kawat untuk mencegah hewan ternak kembali masuk dan berkeliaran di lokasi tersebut.
Kegiatan ini melibatkan KBO Sat Samapta Polresta Mamuju bersama personel Piket Patmor, Kasat Pol PP Kabupaten Mamuju beserta personel, Lurah Karema, serta Kepala Lingkungan Bukit Karima Indah.
Polresta Mamuju bersama pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik ternak agar tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas di kawasan perkotaan yang berpotensi mengganggu aktivitas dan keselamatan pengguna jalan. (*)







