Diskominfosip Mamuju Sasar Wilayah 3T, Dorong Akurasi Data Penerima Bansos

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Pemkab memperkuat pendataan Perlindungan Sosial (PERLINSOS) untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial sekaligus memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi program Agen PERLINSOS oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KOMINFOSIP) bersama Dinas Sosial Kabupaten Mamuju di Kecamatan Bonehau dan Kalumpang, Rabu (28/10/2026). Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, yang dirangkaikan dengan penyerahan bantuan bencana alam kepada warga terdampak.

Bonehau dan Kalumpang dipilih sebagai lokasi awal sosialisasi karena kedua wilayah tersebut masih tergolong 3T. Melalui kegiatan ini, pemerintah mendorong keterlibatan aparatur untuk memperluas pendataan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang menjadi dasar penentuan penerima manfaat program perlindungan sosial.

Kepala KOMINFOSIP Kabupaten Mamuju, Akhmad Taufiq, menjelaskan bahwa program Agen PERLINSOS merupakan upaya kolaboratif lintas perangkat daerah, khususnya Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), serta KOMINFOSIP.

“Program Agen PERLINSOS ini merupakan upaya kolaboratif lintas perangkat daerah untuk membantu pendataan dan pengusulan calon penerima manfaat, sehingga informasi mengenai kondisi kesejahteraan masyarakat semakin akurat dan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Program tersebut sejalan dengan instruksi Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran ASN dan Aparatur Kecamatan, Desa, serta Kelurahan sebagai Agen Perlindungan Sosial melalui aplikasi Kementerian Sosial RI. Melalui surat edaran tersebut, seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, serta aparatur kecamatan dan desa/kelurahan didorong untuk berpartisipasi dalam pendataan masyarakat yang membutuhkan perhatian sosial.

Kepala perangkat daerah diminta mendorong partisipasi ASN, memfasilitasi sosialisasi, serta memantau pelaksanaan program di lingkungan kerja masing-masing. Sementara itu, camat, kepala desa, dan lurah diharapkan memfasilitasi sosialisasi sekaligus mengoordinasikan keterlibatan aparatur di wilayah masing-masing.

Untuk mengikuti program tersebut, ASN didorong mendaftar sebagai Agen PERLINSOS melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial RI. ASN juga diimbau mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan melakukan verifikasi melalui Dukcapil sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah terdaftar, agen dapat membantu mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan dan menyampaikan usulan calon penerima manfaat melalui mekanisme resmi. Informasi yang disampaikan tetap harus melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang. Keikutsertaan sebagai agen tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.

Pendataan ini diharapkan membantu pemutakhiran informasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil, sehingga penentuan penerima manfaat dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih akurat dan sesuai kriteria. Meski demikian, pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan dukungan, terutama untuk mengatasi kendala jaringan internet dan memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan.

SDM Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Bonehau, Sastra Iskandar, mengatakan keterbatasan jaringan internet menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan pendataan di wilayahnya.

Menurutnya, Kecamatan Bonehau memiliki dua pendamping PKH yang melayani sembilan desa dengan jumlah penerima manfaat PKH lebih dari 600 keluarga. Selain itu, para pendamping juga melayani masyarakat di luar penerima PKH, termasuk warga yang belum tersentuh bantuan sosial.

“Tidak semua rumah penduduk di sini terjangkau jaringan. Kalaupun ada jaringan, ketika sedang ramai digunakan, kami juga kesulitan mengaksesnya,” ungkap Sastra.

No More Posts Available.

No more pages to load.