Mamuju, Mesakada.com – Enam desa di Sulbar masuk kandidat Desa Antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaiannya bakal digelar pertengahan Oktober.
Enam desa tersebut yakni Desa Tarailu, Kabupaten Mamuju, Desa Salupangkang, Kabupaten Mamuju Tengah, Desa Malei, Kabupaten Pasangkayu, Desa Buntu Buda, Kabupaten Mamasa, Desa Lalateedzong, Kabupaten Majene dan Desa Batulaya, Kabupaten Polewali Mandar.
Kepastian tersebut dibahas dalam rapat yang digelar Inspektorat Sulbar, Rabu (1/10/2025). Jadwal penilaian Desa Antikorupsi rencananya berlangsung pada pertengahan Oktober 2025.
“Kami ingin desa yang terpilih betul-betul menjadi contoh nyata dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Standar penilaian cukup tinggi, sehingga desa yang lolos benar-benar layak menjadi role model bagi desa-desa lain di Sulbar,” ujar Inspektur Inspektorat Sulbar, M. Natsir.
Menurutnya, penilaian dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kominfo, Bapperida, serta Biro Hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Penilaian dilakukan dengan mewawancarai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, perangkat desa, dan pengurus BUMDes. Desa yang dinyatakan layak menjadi desa antikorupsi wajib memperoleh nilai minimal 90 dengan kategori AA (Predikat Istimewa).
“Tujuan dari penilaian ini adalah untuk memastikan desa-desa yang terpilih benar-benar memiliki sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ungkapnya.
Selain itu, penilaian juga diharapkan dapat mendorong lahirnya desa-desa teladan yang mampu menginspirasi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi sejak dari tingkat pemerintahan terkecil.
Usai penilaian, KPK dijadwalkan akan melakukan uji petik pada salah satu desa calon percontohan. Hasil penilaian dari Tim Desa Antikorupsi Provinsi nantinya akan disampaikan ke KPK untuk diputuskan sebagai Desa Antikorupsi. (*)