Dua Suporter Bola Jadi Tersangka Kasus Keributan Pertandingan Bola di Tapalang

oleh -992 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com – Polresta Mamuju menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus keributan antar suporter yang terjadi di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju. Kedua pelaku diketahui berinisial MA (19) dan AF (17), warga Desa Kasambang, Tapalang.

“Benar, kedua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay,, Selasa (19/8).

Meski begitu, kata Pigay, penanganan terhadap kedua tersangka berbeda. MA langsung ditahan di Rutan Polresta Mamuju, sementara AF yang masih di bawah umur tidak dikenakan penahanan.

“Bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap aksi anarkis di masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan anarkis yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Pigay.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Polresta Mamuju juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para suporter, untuk menjaga sportivitas dan ketertiban dalam setiap kegiatan olahraga maupun acara lainnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.