Mamuju, Mesakada.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju bersama Pemkab Mamuju menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mamuju Alfais Muhammad dan dihadiri Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi, para kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta sejumlah undangan lainnya.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Mamuju, Senin (31/8/2026). Penetapan Perda tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah DPRD bersama Pemkab Mamuju melakukan pembahasan Ranperda, penyampaian pendapat akhir fraksi, persetujuan bersama, hingga evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Hasil evaluasi Gubernur Sulbar kemudian ditindaklanjuti Pemkab Mamuju dengan melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai catatan dan rekomendasi yang diberikan. Dalam sambutannya, Sitti Sutinah Suhardi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Mamuju atas kerja sama, perhatian, dan komitmen selama proses pembahasan hingga penetapan Perda tersebut.
Menurutnya, penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran.
“Pertanggungjawaban ini tidak semata-mata menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, berbagai catatan dan rekomendasi yang muncul dalam pembahasan, hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Barat, maupun rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan akan menjadi perhatian Pemkab Mamuju.
Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.
Sutinah mengatakan, penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 juga menjadi bagian penting dalam kesinambungan siklus pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, Pemkab Mamuju bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pelaksanaan APBD 2025 beserta berbagai catatan dan evaluasinya diharapkan menjadi bahan dalam penyempurnaan kebijakan penganggaran pada Perubahan APBD 2026. Dengan demikian, program dan kegiatan pemerintah daerah dapat semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Sutinah juga mengajak seluruh jajaran Pemkab Mamuju dan DPRD untuk terus memperkuat sinergi, komunikasi, dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi yang semakin kuat, saya yakin setiap ikhtiar yang kita lakukan akan semakin mempercepat terwujudnya Mamuju KEREN, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Mamuju,” tuturnya.
Dengan ditetapkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025, Pemkab Mamuju dan DPRD kembali menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)







