Pasangkayu, Mesakada.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Gunung Sari, Kabupaten Pasangkayu.
Rakor yang digelar di Hotel Marannu Golden, Mamuju, Jumat (31/10), dibuka oleh Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, didampingi Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Pasangkayu, Aswan Azis, serta Kabid Penataan dan Penaatan PPLH DLH Sulbar, Andi Alffianti, yang memimpin jalannya rapat.
Inti kegiatan ini adalah membahas dan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) TPA Gunung Sari, sebagai bagian dari proses perizinan dan pengawasan agar pengelolaan lingkungan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
“Pemeriksaan DPLH ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memastikan kegiatan pengelolaan sampah di daerah dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan kesehatan masyarakat,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DLH Sulbar dalam mendukung arah pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Langkah ini menjadi bagian dari implementasi visi pemerintah provinsi untuk menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pada keberlanjutan dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.
Rakor diikuti oleh perwakilan dari DLH Sulbar, DLH Pasangkayu, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Balai Prasarana Permukiman Wilayah, serta unsur masyarakat dan pemerhati lingkungan. Melalui kegiatan ini, DLH Sulbar berharap proses pengelolaan lingkungan di Pasangkayu dapat berjalan lebih efektif, berdaya guna, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (rls)





