Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Pemilik Cukup Bayar Biaya Pokok

oleh -486 Dilihat
Kepala Jasa Raharja, Arnold Dwi Novrianto.

Mamuju, Mesakada.com — Jasa Raharja Mamuju mengajak masyarakat di Sulbar memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program yang digagas Pemprov Sulbar, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sulbar, itu, berlaku hingga 31 Desember 2024.

Selain penghapusan denda PKB, program tersebut juga menyentuh penghapusan bea balik nama dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kepala Jasa Raharja Mamuju, Arnold Dwi Novrianto mengatakan, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda atas keterlambatan bayar pajak kendaraan. Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2024.

“Program ini sangat berpihak kepada masyarakat, yaitu pembebasan sanksi administrasi berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor,” kata Arnold, Senin (7/10/2024).

Menurutnya, relaksasi tersebut diberikan lantaran tingkat kepatuhan bayar pajak kendaraan di Sulbar belum terlalu tinggi. Kendaraan yang pajaknya sudah mati bertahun-tahun berpotensi bakal diputihkan.

Ia mengaku, pajak yang dihasilkan akan masuk ke kas daerah Sulbar. Hasilnya bakal dibagikan ke setiap kabupaten di Sulbar dalam bentuk bagi hasil. Pajak itu pun bisa berkontribusi terhadap pembangunan di Sulbar. (js)

No More Posts Available.

No more pages to load.