Mamuju, Mesakada.com — Delapan pasangan suami istri di Desa Karampuang, Kecamatan Mamuju, mendapatkan legalitas pernikahan melalui program Gebyar Legalitas Pernikahan Secara Massal Tahap I yang digelar Kantor Urusan Agama (KUA) Mamuju, Rabu (21/10/2026).
Program ini menyasar pasangan yang menikah ketika masih berusia anak sehingga belum memperoleh buku nikah dari KUA. Setelah memenuhi ketentuan usia perkawinan, mereka mengikuti proses legalitas pernikahan untuk mendapatkan dokumen resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan tersebut ditandai dengan prosesi ijab kabul terhadap delapan pasangan. Setelah seluruh rangkaian selesai, buku nikah diserahkan kepada masing-masing pasangan sebagai dokumen resmi pencatatan perkawinan.
Kepala KUA Mamuju, Syamsuddin mengatakan, legalitas pernikahan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan keluarga mereka.
“Pencatatan perkawinan sangat penting agar pasangan suami istri memiliki dokumen resmi dan kepastian hukum. Ini juga berkaitan dengan perlindungan hak-hak keluarga serta tertib administrasi kependudukan,” kata Syamsuddin.
Ketua APRI Sulbar, Rusmin Saleh mengatakan, program tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas perkawinan mereka.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Legalitas perkawinan bukan sekadar dokumen, tetapi juga penting untuk melindungi hak-hak keluarga,” katanya.
Kegiatan itu turut dihadiri Penghulu Ahli Madya KUA Kecamatan Mamuju,Kasman Hamal, serta Pelaksana Harian Kepala Desa Karampuang, Mahfud, bersama perangkat desa, penghulu, penyuluh agama Islam, tokoh masyarakat, dan keluarga peserta.
Program ini juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. Buku nikah dapat dibutuhkan dalam berbagai keperluan, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan hingga administrasi yang berkaitan dengan hak-hak suami, istri, dan anak.
Selain prosesi legalitas pernikahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian nasihat perkawinan. Para pasangan diingatkan agar membangun rumah tangga dengan cinta kasih, tanggung jawab, kesabaran, dan sikap saling menghormati.
KUA Mamuju berharap kegiatan tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka sekaligus mendorong tertib administrasi pernikahan di wilayah setempat. (*)





