Curanmor Polman Lintas Provinsi Terungkap, Tiga Orang Ditangkap di Pinrang

oleh

Polewali, Mesakada.com – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) dan Resmob Satreskrim Polres Polman mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Tiga orang diamankan di Kabupaten Pinrang, Sulsel, Jumat (30/10/2026).

Ketiganya terdiri dari seorang terduga pelaku pencurian dan dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.59 WITA setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Pinrang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan URC dan Resmob Polres Polman bergerak bersama personel Resmob Polres Pinrang. Ketiga orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/420/X/2026/SPKT/POLRES POLMAN/POLDA SULBAR tertanggal 12 Oktober 2026. Laporan tersebut dibuat M. Safri (52), warga Jalan Nuri, Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Peristiwa pencurian terjadi pada 2 Februari 2025. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di garasi depan rumah sekitar pukul 12.00 WITA setelah pulang dari pasar. Namun, lima jam kemudian, korban mendapati kendaraannya sudah hilang.

Korban sempat menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada istrinya dan memeriksa rekaman CCTV di tempat usahanya. Setelah tidak menemukan kendaraannya, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku berinisial Sudirman (45), buruh harian lepas asal Pinrang, mengakui mencuri dan menjual dua sepeda motor kepada dua orang berbeda. Yamaha Xeon warna kuning hitam dijual Rp1,5 juta kepada Salawati alias Lala (49), sedangkan Yamaha Mio M3 warna hitam dijual Rp2 juta kepada Andis (56).

Kedua pembeli tersebut turut diamankan karena diduga menerima atau menampung kendaraan hasil pencurian. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Sudirman mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Polman sejak 2025 hingga 2026. Uang hasil penjualan kendaraan disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Modus yang digunakan yakni menumpang mobil truk dari Pinrang menuju Polman, kemudian mencari sepeda motor yang dianggap mudah dicuri. Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pihak tambahan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.