Mamasa, Mesakada.com – Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menunjukkan sikap tegas menyikapi dugaan adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi dan pupuk gratis di Kabupaten Mamasa. Ia langsung mendatangi gudang Kios Pengecer Lengkap (KPL) Mamasa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran pupuk.
Welem memastikan informasi yang beredar harus dibuktikan berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar isu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di Kecamatan Mamasa baru enam kelompok tani penerima pupuk gratis yang telah mencairkan haknya. Sementara kelompok tani lainnya masih berada dalam proses administrasi sebelum melakukan penebusan pupuk.
Secara khusus, Welem juga mengklarifikasi isu yang menyeret Kelompok Tani Siulu, Desa Lembana Salulo. Berdasarkan hasil pengecekan, kelompok tersebut memang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi, namun tidak termasuk dalam daftar penerima pupuk gratis.
Dalam dokumen yang diperiksa, pupuk bersubsidi atas nama dua anggota kelompok tani, yakni Rikarson dan Arwang Pitu, telah ditebus oleh Rohaniawati berdasarkan surat kuasa bermeterai serta rekomendasi dari kepala desa. Total pupuk yang ditebus terdiri dari 11 sak urea dan 37 sak NPK Phonska.
Menurut Welem, secara administrasi proses penebusan telah memenuhi persyaratan. Namun dugaan apakah pupuk tersebut diperjualbelikan atau benar-benar dimanfaatkan petani masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
“Saya minta hari ini juga Dinas Pertanian bersama tim turun memastikan apakah pupuk itu benar berada di tangan petani atau justru diperjualbelikan,” kata Welem, Rabu (1/7/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan tim pengawas pupuk, sebelumnya pupuk tersebut masih ditemukan berada di lokasi kelompok tani. Meski demikian, ia tetap memerintahkan dilakukan pemeriksaan ulang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Welem juga mengingatkan seluruh kelompok tani bahwa pupuk bersubsidi maupun pupuk gratis merupakan bantuan pemerintah yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertanian dan tidak boleh diperjualbelikan. Ia memperingatkan tidak hanya penjual, tetapi juga pihak yang membeli pupuk bersubsidi maupun pupuk gratis dapat dikenai sanksi hukum.
Selain itu, Bupati mengajak masyarakat, media, LSM, dan seluruh elemen untuk ikut mengawasi distribusi pupuk. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau praktik jual beli pupuk bersubsidi maupun pupuk gratis, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dinas Pertanian, kepolisian, kejaksaan, maupun langsung kepada dirinya.
Di akhir arahannya, Welem meminta seluruh KPL di Kabupaten Mamasa memperketat proses verifikasi, terutama apabila penebusan pupuk dilakukan oleh pihak yang mewakili anggota kelompok tani. Meski demikian, ia mengingatkan agar pelayanan kepada petani tetap berjalan sehingga kebutuhan pupuk tidak terhambat. (ajs)





