Mamuju, Mesakada.com – Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi mengungkap masih adanya pelaku usaha yang dinilai enggan memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah rumah makan yang ramai dikunjungi namun disebut tidak membayar pajak makan dan minum.
Sutinah mengaku menerima laporan mengenai sejumlah usaha yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi belum memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Ia mencontohkan sebuah rumah makan yang disebut memiliki tingkat kunjungan tinggi setiap hari. Namun ketika diminta memenuhi kewajiban pajak, pemilik usaha justru mempertanyakan kontribusi pemerintah daerah terhadap usahanya.
“Ada yang melaporkan sama saya, katanya ada rumah makan besar, ramai setiap hari. Itu kita minta, kita tagih pajak makan minumnya. Jawabannya malah gini, ‘apa yang telah daerah berikan sama saya Tidak ada, apa yang saya mau bayar?’,” kata Sutinah di Kantor Bupati Mamuju, Rabu (19/8/2026).
Menurut Sutinah, alasan pelaku usaha yang mempertanyakan apa yang telah diberikan pemerintah daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari kewajiban pajak. Ia menegaskan, pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai ketentuan.
Sutinah meminta perangkat daerah terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap objek-objek PAD. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan usaha yang memiliki potensi pendapatan bagi daerah tidak menghindari kewajiban perpajakannya.
Ia bahkan mengusulkan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terus membandel. Sutinah menyebut usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajak dapat diberikan sanksi sesuai aturan, termasuk penghentian operasional dan evaluasi terhadap izin usahanya.
“Kalau begitu, bisa langsung ditutup barangkali. Pasang police line di situ. Kita pasang ini, bahwa rumah makan ini tidak bayar pajak, biar tidak banyak yang makan di situ,” tegasnya.
Sutinah juga meminta agar pemilik usaha yang tidak patuh diberikan tindakan administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah.
Ia menegaskan, optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada pencarian sumber pendapatan baru, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha yang telah menjadi objek pajak menjalankan kewajibannya.
Karena itu, Sutinah meminta jajarannya segera melakukan sidak terhadap objek-objek PAD yang belum membayar pajak. Ia menyatakan siap turun langsung untuk mengecek kondisi di lapangan dan memastikan potensi pendapatan daerah dapat ditarik secara optimal sesuai ketentuan. (*)







