Mamuju, Mesakada.com — Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sulbar terus memproses pencairan beasiswa Pemprov Sulbar. Progres saat ini sudah mencapai 60 persen.
Penanggung Jawab Teknis Beasiswa Pemprov Sulbar, Muhdar menyebut, sebagian pencairan telah dilakukan, termasuk untuk penerima beasiswa lanjutan tahap pertama. Namun, masih ada 25 mahasiswa yang belum datang untuk melengkapi dan menandatangani dokumen pencairan.
Muhdar menyebut, terdapat dua mahasiswa yang masuk kategori tidak mampu dan terkendala biaya untuk datang ke Mamuju. Berdasarkan informasi yang diterima pengelola, keduanya mengalami kesulitan untuk melakukan perjalanan ke Mamuju. Tim pengelola berencana mendatangi mahasiswa tersebut untuk menindaklanjuti kendala yang dihadapi.
Muhdar mengatakan, pihaknya turut memberikan pendampingan langsung kepada mahasiswa agar proses administrasi tidak mempersulit penerima. Mahasiswa yang berhalangan datang juga dapat mengirimkan berkas melalui jasa pengiriman, seperti kantor POS maupun ekspedisi online
“Dibimbing langsung, kita tidak perumit mahasiswa. Bahkan mahasiswa bisa kirim berkasnya jika berhalangan, entah itu melalui pos, J&T,” kata Muhdar, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, proses pencairan dilakukan secara bertahap dan harus melalui verifikasi administrasi. Pengelola juga berupaya menghindari penyalahgunaan data karena proses seleksi dilakukan secara daring.
“Karena seleksinya online, untuk pencairan kami wajibkan mahasiswanya yang datang, atau yang satu KK,” ujarnya.
Muhdar menjelaskan, persyaratan pemberkasan saat pendaftaran berbeda dengan persyaratan saat pencairan. Pada tahap pendaftaran, dokumen menjadi penentu apakah mahasiswa memenuhi syarat untuk memperoleh beasiswa. Sementara itu, pada tahap pencairan, pengelola memprioritaskan mahasiswa yang dokumen pencairannya telah lengkap.
“Kalau pendaftaran dokumen yang menjadi penentu lulus tidaknya mendapatkan beasiswa. Tapi saat proses pencairan, ketika dokumen pencairan tidak datang maka kami fokus saja ke yang dokumen pencairannya ada,” jelasnya.
Selain kelengkapan berkas pencairan, keberlanjutan beasiswa juga bergantung pada evaluasi tahunan. Muhdar mengatakan, mekanisme tersebut diatur untuk memastikan bantuan pendidikan dapat berlanjut kepada mahasiswa yang masih memenuhi persyaratan.
Menurutnya, pengelola tidak langsung membayarkan seluruh biaya kuliah hingga mahasiswa menyelesaikan pendidikan. Untuk mahasiswa S1, misalnya, pembayaran dilakukan maksimal dua UKT per tahun. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi risiko mahasiswa putus kuliah di tengah jalan.
Evaluasi keberlanjutan beasiswa umumnya dibuka pada Januari dan memberikan waktu sekitar satu bulan kepada mahasiswa untuk mengumpulkan dokumen hingga Februari.
Muhdar menegaskan, mahasiswa bertanggung jawab memastikan seluruh dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) telah diserahkan. Jika bantuan yang diterima berupa pembayaran UKT, mahasiswa harus memasukkan bukti pelunasan dari kampus. Sementara itu, penerima bantuan penyelesaian studi wajib menyerahkan SPJ penyelesaian studi.
“Mahasiswa yang belum lulus, tidak sedang cuti, dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan dapat melanjutkan beasiswanya. Batas masa studi yang disebutkan pengelola yakni maksimal semester 8 untuk S1, semester 4 untuk S2, dan semester 6 untuk S3,” jelasnya.
Pengelola juga akan memperhitungkan kembali sisa kuota untuk kemungkinan membuka sistem pendaftaran pada Maret atau April, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan gubernur.
Besaran bantuan setiap mahasiswa juga berbeda, bergantung pada tagihan UKT masing-masing kampus. Karena itu, pengelola tidak dapat memastikan besaran dana yang belum dicairkan sebelum dokumen mahasiswa diterima dan perhitungan bantuan dilakukan.
Dia menyebut, mekanisme tersebut juga penting dalam pertanggungjawaban anggaran, termasuk ketika dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tanpa dokumen pencairan yang lengkap, pengelola belum dapat menghitung secara pasti besaran bantuan yang harus disalurkan kepada setiap mahasiswa. (*)






