Mamuju, Mesakada.com – Bhabinkamtibmas Desa Sumare dan Tapandullu, Brigpol Aswar Sakti turun langsung menyosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Dusun Tanjung Batu, Desa Sumare, Kecamatan Simboro, Mamuju. Langkah itu dilakukan guna mengantisipasi ancaman karhutla.
Dalam kegiatan sambang tersebut, Brigpol Aswar Sakti mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Sosialisasi juga dilakukan melalui pengeras suara di Masjid Desa Sumare.
Warga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat kondisi musim kemarau yang membuat lahan dan vegetasi lebih mudah terbakar.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena selain dapat menyebabkan kebakaran meluas, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar Brigpol Aswar Sakti, Kamis (27/8/2026).
Ia juga mengingatkan, ancaman pidana dapat lebih berat apabila kebakaran yang ditimbulkan sampai menyebabkan korban jiwa.
“Kalau akibat pembakaran tersebut sampai menimbulkan korban jiwa, ancaman pidananya bisa mencapai 15 tahun penjara. Karena itu kami mengimbau masyarakat jangan melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.
Selain menyampaikan ancaman hukum, polisi meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api di wilayahnya.
Laporan dapat disampaikan kepada Bhabinkamtibmas, petugas Pemadam Kebakaran, maupun melalui layanan Call Center Kepolisian 110.
“Kalau melihat ada titik api, segera laporkan. Jangan menunggu api membesar. Bisa menghubungi Bhabinkamtibmas, Pemadam Kebakaran, atau Call Center Polri 110,” imbaunya.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian melakukan pencegahan karhutla sejak dini dengan melibatkan masyarakat.
Polisi berharap masyarakat di Dusun Tanjung Batu dan wilayah Desa Sumare tidak hanya memahami bahaya karhutla, tetapi juga ikut berperan aktif mencegah munculnya titik api selama musim kemarau. (*)






