Mamuju, Mesakada.com — Biadab, itulah yang pantas disebutkan kepada tersangka berinisial RD (42) yang baru saja ditangkap Polresta Mamuju akibat ulahnya yang memerkosa anak kandungnya berusia 13 tahun.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir mengatakan, RD telah ditangkap Rabu (8/4/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak enam kali.
“Persetubuhan yang disertai pemerkosaan terjadi pertama kali di rumah kebunnya saat sedang beristrahat malam hari,” kata Iptu Herman, di Mapolresta Mamuju, Kamis (9/42026).
Menurut dia, kasus ini terungkap sejak Rabu (8/4/2026). Saat itu, nenek dan tante korban melihat korban dalam keadaan gelisah dan tidak seperti biasanya. Merasa khawatir, keduanya kemudian menanyakan kondisi korban.
Dari pertanyaan itu, korban kemudian akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya, serta diancam untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Pihak Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. (*)





