ASN Sulbar Langgar Netralitas di Pilkada, Diproses Tegas Tanpa Toleransi

oleh -221 Dilihat
Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin diwawancarai awak media.

Mamuju, Mesakada.com — Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Suah menjadi keharusan bagi setiap aparat negara di setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tak terkecuali bagi ASN di Sulbar.

Instruksi agar ASN Sulbar menjaga netralitasnya di Pilkada 2024, tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024, yang mulai berlaku per tanggal 25 September 2024.

Melalui surat itu, Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin menginstruksikan bupati, sekprov, kepala instansi vertikal, dan kepala OPD di Sulbar.

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang berkontestasi,” kata Bahtiar, melalui instruksinya, Rabu (2/10/2024).

Poin berikutnya, Bahtiar meminta agar aparatur negara tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Serta tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,

Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Keberpihakan yang di maksud meliputi pertemuan, ajakan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN.

“Bupati se Sulbar menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing-masing sampai ke tingkat desa, kelurahan dan kecamatan,” bebernya.

Sementara, lanjut Bahtiar, kepada sekprov dan kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar agar melakukan sosialisasi dan pengawasan.

Pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN, dalam proses penyelenggaraan tahapan Pilkada.

“ASN yang melanggar netralitas diproses sesuai ketentuan perundangan-undangan,” tegas Bahtiar. (rls/js)

No More Posts Available.

No more pages to load.