Makassar, Mesakada.com — Pemprov Sulsel menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Surat edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025, sekaligus upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam SE itu disebutkan, ASN di lingkungan Pemprov Sulsel dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun lokasi lain yang ditetapkan, pada 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026.
“Pegawai ASN pada perangkat daerah/unit kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Namun demikian, pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus diselesaikan di kantor tetap dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.
Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan kerja fleksibel diserahkan kepada pimpinan masing-masing instansi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pelaksanaan teknis kerja fleksibel ASN tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemprov Sulsel.
Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan berlaku bagi seluruh staf ahli gubernur, asisten Setda, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup Pemprov Sulsel.
Pemprov Sulsel berharap, meski menerapkan pola kerja fleksibel, ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik menjelang pergantian tahun. (*)





