Mamuju, Mesakada.com – Polresta Mamuju menangkap seorang aktivis berinisial R, yang diduga melakukan penipuan Rp 35 juta terhadap seorang tersangka tambang emas ilegal yang saat ini diproses polisi. R menjanjikan korban bisa terlepas dari masalah karena dirinya mengaku dekat dengan sejumlah anggota polisi.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan pun membantah dengan tegas klaim R yang menyebut bisa menyelesaikan perkara tambang emas ilegal yang saat ini berproses di Polresta Mamuju.
“Informasi liar itu tentunya tidak kami biarkan saja menjadi bola panas dan informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dan telusuri,” kata Kombes Pol Ferdyan, di Mapolresta Mamuju, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, R menggunakan uang hasil tipuannya itu untuk bermain judi online (Judol). Sebanyak Rp 34 juta dideposito ke akun judolnya. Sisanya lalu dipakai untuk keperluan sehari-hari.
“Dana itu kemudian digunakan untuk melakukan berbagai transaksi perjudian melalui sebuah situs judi online yang diakses menggunakan telepon genggam miliknya,” jelasnya.
Hal itu terbukti dari temuan aplikasi dan akses ke situs judi online dalam handphone R yang diamankan sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, R aktif melakukan pengisian saldo atau deposit ke akun judi online secara berulang kali.
“Nominal transaksi yang dilakukan bervariasi, mulai dari Rp 275 ribu, Rp 500 ribu, Rp 600 ribu, Rp 700 ribu, Rp 1 juta hingga Rp 3 juta dalam sekali transaksi,” bebernya. (ajs)






