Polewali, Mesakada.com – Kasus dugaan membawa lari, persetubuhan, dan eksploitasi anak di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), bergulir ke meja hijau. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Polewali untuk menjalani proses persidangan. Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MI, S, R, dan Y. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara yang melibatkan korban perempuan berinisial A, yang masih berusia 15 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Ipda Aswar Anas mengatakan, MI disebut sebagai tersangka utama yang diduga terlibat dalam sejumlah rangkaian tindak pidana, mulai dari membawa lari korban, persetubuhan hingga eksploitasi anak.
“Pelaku utama inisial MI ini tindak pidananya kompleks. Dia terlibat mulai dari membawa lari korban, kemudian persetubuhan, termasuk dengan eksploitasinya,” ujar Aswar Anas, Kamis (17/9/2026).
Sementara itu, tersangka S dan R disangkakan terlibat dalam dugaan persetubuhan terhadap anak. Sedangkan Y disangkakan terlibat dalam dugaan eksploitasi anak karena diduga membantu menawarkan korban kepada tersangka R untuk disetubuhi.
“Kalau untuk Y ini adalah yang kita kenakan untuk eksploitasinya. Karena dia yang membantu, dia yang menawarkan korban ke tersangka R untuk disetubuhi,” jelasnya.
Polisi mengidentifikasi sejumlah lokasi yang berkaitan dengan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Dugaan membawa lari korban terjadi di wilayah Kecamatan Campalagian, sementara dugaan persetubuhan pertama berlangsung di salah satu penginapan di Polewali. Adapun dugaan eksploitasi anak terjadi di salah satu perumahan di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali.
Aswar mengatakan proses penyidikan berjalan tanpa kendala berarti. Keempat tersangka juga telah menjalani penahanan selama proses penyidikan, termasuk setelah masa penahanan diperpanjang berdasarkan penetapan pengadilan.
Kepala Kejari Polman, Nurcholis membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Polman. Menurutnya, pelimpahan tersebut mencakup empat tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses secara hukum.
“Siang ini kami telah menerima pelimpahan tahap kedua dari Satreskrim Polres Polman terkait empat orang tersangka. Penerimaan tahap kedua ini mencakup penelitian terhadap para tersangka serta barang bukti,” ujar Nurcholis kepada wartawan.
Nurcholis menyebut, dari empat tersangka tersebut terdapat seorang tersangka yang telah berusia 30 tahun dan terdapat pula tersangka yang masih berusia anak. Pihak kejaksaan selanjutnya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Polewali. Pelimpahan ditargetkan dilakukan paling lambat pekan depan.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan ketentuan pidana terkait persetubuhan dan eksploitasi anak. Salah satu pasal yang dikenakan yakni Pasal 473 ayat (4) terkait persetubuhan terhadap anak, yang memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Aswar menegaskan, ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.
“Pasal 473 ayat 4 tentang persetubuhan anak di bawah umur,” ujarnya. (*)






