Mamuju, Mesakada.com — Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) menyampaikan bahwa tahun 2027 akan menjadi ujian berat bagi pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan anggaran.
Ia mengungkapkan, ada keputusan yang harus diambil meskipun terasa sangat berat dan menyedihkan. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 146, yang mengatur bahwa setelah lima tahun ditetapkan, belanja pegawai dalam APBD maksimal hanya 30 persen.
“Kadang ada keputusan kita happy, kadang juga ada keputusan yang membuat kita sedih. Saya sangat sedih dengan keputusan ini. Tapi harus diambil, karena tidak ada jalan lain,” ujar SDK, Selasa, (17/3/2026).
Ia menjelaskan, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka APBD berpotensi tidak mendapat pengesahan. Sementara itu, pada APBD 2026, belanja pegawai Sulbar masih berada di angka 34 persen atau lebih dari Rp600 miliar, padahal seharusnya berada di kisaran Rp500 miliar.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan sulit.
“Tahun 2027 apa yang kita lakukan? Ambil keputusan yang sedih, berat. Apa itu keputusan? Kurangi pegawai. Pegawai mana yang dikurangi? Apakah PNS atau PPPK? Pasti PPPK, bukan PNS,” tegasnya.
Ia menyadari, keputusan tersebut akan berdampak besar dan menimbulkan kesedihan, baik bagi pegawai yang terdampak maupun bagi dirinya sebagai pengambil kebijakan.
“PPPK yang dipecat sedih, saya yang mengambil keputusan juga sedih karena memecat orang. Tapi harus saya pecat. Karena itu undang-undang,” katanya.
Bahkan, ia menyebut bahwa kondisi ini lebih berat dibandingkan persoalan tidak adanya Tunjangan Hari Raya (THR).
“Jadi jangankan tidak dapat THR, dipecat pun apa boleh buat. Harus diambil keputusan itu,” lanjutnya.
Saat ini, jumlah PPPK di Sulbar sekitar 4.000 orang, dan diperkirakan bisa berkurang hingga 2.000 orang pada 2027.
“Jadi siap-siap saja, kemungkinan dari 4.000 PPPK mungkin berkurang sampai 2.000 kira-kira. Kita tinggal pilih-pilih mana PPPK yang akan kita pecat,” ujarnya.
SDK menegaskan bahwa situasi ini tidak mudah dan membutuhkan objektivitas dalam pengambilan keputusan, dengan tetap berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi serupa terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. Bahkan, ia mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah lain, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), yang juga berencana melakukan pengurangan PPPK dalam jumlah besar.
“Semua daerah, bukan hanya Sulawesi Barat. NTT juga saya telepon, 7.000 PPPK dia pecat 2027,” ungkapnya.
Menurutnya, satu-satunya kemungkinan untuk menghindari kebijakan tersebut adalah jika terjadi peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau adanya relaksasi kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kalau tiba-tiba kita punya PAD Rp1 triliun, tidak perlu kita pecat siapa-siapa. Tapi kalau kondisi sekarang tidak memungkinkan,” jelasnya.
Ia berharap ada kebijakan relaksasi terhadap penerapan Pasal 146, terutama jika mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang sedang bergejolak.
“Kalau ada relaksasi, tentu sangat membantu. Tapi kalau dipaksakan harus 30 persen, maka konsekuensinya belanja pegawai harus ditekan,” pungkasnya. (*)







